Pelaihari,  (Antaranews Kalsel) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, memberikan sanksi berupa "black list" terhadap lima perusahaan, karena dinilai tidak beres mengerjakan proyek.


"Kita telah black list lima perusahaan karena pekerjaan proyek tidak sesuai kontrak kerja," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Tanah Laut (Tala) Ir Wiyanto, di Pelaihari (ibu kota kabupaten, 65 km timur Banjarmasin), Jumat.

Menurut dia, dengan dikenakannya sanksi black list tersebut, maka lima perusahaan tidak diberikan pekerjaan selama satu tahun.

"Sanksi yang kita berlakukan terhadap lima perusahaan pada tahun 2013 tersebut berupa, tidak mendapatkan pekerjaan selama satu tahun," ujarnya.

Namun demikian, sebut dia, pihaknya hanya sebatas black list perusahaannya saja, sementara pemiliknya tidak bisa dikenakan black list.

"Sayangnya walaupun kita black list perusahaan, pemilik perusahaannya tidak bisa di black list," terangnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, pada tahun 2014, semua pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor berjalan dengan baik dan tidak satupun perusahaan dikenakan black list.

"Kita berharap pada tahun 2015 juga tidak ada perusahaan yang kena balck list," tandasnya.

Sementara, Wakil Bupati Tanah Laut Drs H Sukamta menegaskan, untuk tahun anggaran 2015, semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) itu harus mampu menjalankan anggaran paling tidak 95 persen.

"Kita bertekad pada tahun anggaran 2015 bisa seluruh SKPD dapat menjalankan anggaran dengan baik atau paling tidak terealisasi 95 persen," tandasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015