Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyamnpaikan pandangan umum mengenai rencana peraturan daerah Raperda.

"Raperda tersebut yakni perubahan atas peraturan daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembentukan dan sususnan perangkat daerah," kata salah satu anggota DPRD Tanah Bumbu dari Partai Gerindra Hj. Ernawati di Batulicin, Rabu.

Dia mengatakan, raperda hendaknya benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan, sehingga tidak selalu terjadi perubahan agar mendapatkan produk hukum yang efektif dan efisien.

Pandangan umum atas semua fraksi di DPRD Tanah Bumbu memberi saran dan masukkan serta menyetujui terhadap raperda tersebut untuk dilanjutkan pada pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya DPRD Tanah Bumbu akan mengagendakan rapat paripurna penyampaian jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda yang diajukan.

"Kami berharap dengan hadirnya perda nanti dapat lebih komprehensif dan pemerintah daerah dapat menaungi masyarakat melalui kebijakan-keijakan yang telah diambil termasuk masalah sanksi," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna tersebut juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj. Mariani, unsur FKPD, kepala SKPD, BUMN, BUMD dan Organisasi Wanita.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021