Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani mengatakan sertifikat elektronik atas tanah mempercepat adanya kepastian hukum bagi pemilik tanah.

"Pada prinsipnya (sertifikat elektronik) begitu baik, efektif dan ada kepastian hukum yang lebih cepat," katanya di Makassar, Kamis (4/2), menanggapi keluarnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Ia mengaku hingga saat ini belum melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan terkait dengan hal tersebut berhubung Kepala BPN Sulsel saat ini tengah fokus menjalani perawatan dan pemulihan akibat COVID-19.

Namun demikian, Pemprov Sulsel memastikan siap menyosialisasikan Permen ATR/BPN itu agar bisa lebih dipahami dan diketahui oleh masyarakat, khususnya para pemilik tanah.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR Dwi Purnama mengatakan sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum, dan perlindungan hukum.

Manfaat lainnya, termasuk mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan, serta menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi, baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna dan penyedia layanan.

Pewarta: Abdul Kadir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021