Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan umum serentak 2020 yang berhasil dimenangkan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Wartono. 

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, Selasa mengatakan, usul pelantikan dilakukan melalui rapat internal yang dihadiri seluruh anggota dewan dan sepakat mengusulkan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih. 

"Usulan pelantikan sebagai tindak lanjut dari penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pilkada serentak bulan Desember 2020 yang menetapkan Aditya Mufti Ariffin dan Wartono," ujarnya. 

Ia mengatakan, hasil rapat internal akan disampaikan ke Bagian Tata Pemerintahan Setdako Banjarbaru diteruskan ke Setdaprov Kalsel untuk meminta persetujuan gubernur yang dilanjutkan ke Kemendagri. 

Menurut dia, usul pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih itu juga terkait pemberhentian kepala daerah Banjarbaru masa bakti 2016-2021 yang berakhir pada tanggal 16 Februari 2021.

"Masa jabatan kepala daerah periode 2016-2021 berakhir 16 Februari 2021 dan kami mengusulkan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih namun waktunya akan ditetapkan Kemendagri melalui SK," katanya.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021