Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan Surinto menerangkan, penyelesaian masalah tapal batas antara provinsi tersebut dengan Kalimantan Tengah mengacu kesepakatan dua gubernur sebelumnya.


"Masalah tapal batas itu khususnya antara Kabupatan Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng)," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, di Banjarmasin, Jumat.

Sedangkan yang dimaksud kesepakatan dua gubernur sebelumnya itu, yaitu saat Gubernur Kalsel HM Said dan Gubernur Kalteng Gatot Amri. Ketika itu Bartim masih masuk wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalteng.

"Penyelesaian masalah tapal batas dengan mengacu kesepakatan antara Gubernur Kalsel dan Kalteng sebelumnya atau terdahulu itu, atas petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," tuturnya.

"Permasalahan tapal batas antara Tabalong dan Bartim itu sudah kami sampaikan pula ke Kemendagri beberapa waktu lalu," lanjut mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel tersebut.

Ia menambahkan, terungkapnya masalah tapal batas tersebut ketika anggota Komisi I DPRD Kalsel berkunjung ke "Bumi Saraba Kawa" Tabalong November lalu. "Anggota Komisi I DPRD Kalsel sudah meninjau kawasan yang menjadi sengketa itu," katanya.

Menurut informasi, ungkapnya, munculnya sengketa tapal batas tersebut, karena ada garapan lahan dan dari hasil bumi itu berupa tambang batu bara. "Jika tidak ada garapan itu, mungkin tak muncul sengketa," ujarnya menjawab Antara Kalsel.

"Karena sebelum adanya garapan tambang `emas hitam` itu tidak terjadi sengketa tapal batas atau diam-diam saja pascakesepakatan Gubernur Kalsel dengan Gubernur Kalteng tahun 1980-an," demikian Surinto.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014