Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi IV bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan mempersoalkan persyaratan masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Banua saat berkunjung ke sekolah milik pemerintah provinsi setempat itu, Kamis.

Persyaratan yang menjadi persoalan atau sorotan anggota Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan itu, mengenai ukuran tinggi calon siswa SMA Banua yang berdiri sejak empat tahun lalu.

Di antara anggota Komisi IV DPRD Kalsel tersebut HM Lutfi Saifuddin mengatakan, persyaratan yang berkaitan dengan fisik calon terutama ukuran tinggi itu bisa dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang memberikan jaminan kepada setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pemerataan pendidikan.

Karena itu, politisi muda Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu meminta tinjau ulang persyaratan yang berkaitan dengan tinggi badan calon siswa SMA Banua Kalsel tersebut.

"Kalau perlu syarat tersebut ditiadakan saja, jika tak ingin dituduh pelanggaran HAM dan peraturan yang lebih tinggi," demikian Lutfi Saifuddin yang diaminkan beberapa temannya sesama anggota Komisi IV DPRD Kalsel.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kalsel H Haryanto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat, antara visi SMA Banua dengan persyaratan masuk sekolah tersebut kurang korelasi atau kekurangjelasan.

"Karena syarat tinggi badan, bukan sebuah jaminan terwujudnya kelulusan SMA Banua yang berkualitas, dan berkemampuan sebagai generasi bangsa yang handal," kata mantan auditor pada Departemen Keuangan RI tersebut.

"Memangnya lulusan SMA Banua ini mau diarahkan kepada jenjang pendidikan yang memang menggunakan syarat tinggi badan, seperti Akademi Milir atau Sekolah Tinggi Pemenerintahan Dalam Negeri (STPDN)," demikian Haryono.

Pendapat senada dari Masrur Auf Ja`far SH MKn, anggota Komisi IV DPRD Kalsel dari Partai Demokrat, seraya menyatakan sependapat mengenai kesehatan calon siswa SMA Banua merupakan persyaratan.

"Hanya saja syarat tinggi badan perlu ditinjau ulang, guna memberi kesempatan bagi mereka yang memiliki prestasi tinggi untuk bisa masuk SMA Banua," lanjut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.

Sedangkan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembanguan (PPP) H Rusdiansyah Asnawi yang juga anggota Komisi IV DPRD Kalsel mengingatkan, agar mensyaratkan bagi calon siswa SMA Banua harus bebas dari narkoba.

Sementara itu pula, di hadapan para wakil rakyat Kalsel tersebut, Kepala SMA Banuar H Zainuddin antara lain mengatakan, syarat tinggi badan calon siswa sekolah tersebut sekarang untuk laki-laki 165 Cm dan perempuan 160 Cm.

"Persyaratan tinggi badan tersebut merupakan harapan dari Bapak Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin saat awal mendirikan SMA Banua," ungkapnya yang dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel Ngadimun.

"Persyaratan tinggi badan tersebut sebagai antisipasi, kalau lulusan SMA Banua ada yang mau masuk Akademi Militer dan lainnya yang mensyaratkan tinggi badan, sehingga relatif tak masalah lagi," demikian Zainuddin.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014