Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan Kementrian Pertanian (Kementan) telah memberikan rekomendasi teknis untuk peremajaan tanaman kelapa sawit kepada dua kelompok tani di Kecamatan Malin Deman.
“Sudah keluar rekomendasi teknis peremajaan sawit untuk dua kelompok tani dari Kementan, selanjutnya tinggal verifikasi data kelompok oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” kata Verifikator Peremajaan Sawit Rakyat Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Roni Linbong dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Dinas Pertanian setempat tahun 2020 mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit yang tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua di lahan perkebunan sawit seluas sekitar 369 hektare milik dua kelompok tani di daerah ini.
Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 369 hektare tersebut terdiri dari 268,33 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik Kelompok Tani Maju Bersama Desa Air Merah dan KRP Bukit Barisan Desa Gajah Makmur seluas 101 hektare.
Ia menjelaskan, BPDPKS akan melakukan verifikasi data yang diteruskan oleh Kementan melalui Ditjen Perkebunan berupa dokumen lahan dan kesesuaian dengan anggaran untuk program peremajaan kelapa sawit.
Setelah itu, katanya, dua kelompok tani akan menandatangani perjanjian kerja sama para pihak yakni BPDPKS, pihak bank, dan kelompok tani.
Sebelumnya sebanyak tiga kelompok tani di daerah ini, yang mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit dari pemerintah pusat telah menerima penyaluran dana program tersebut.
Sebanyak tiga kelompok tani yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini pada tahap pertama ini mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit dari pemerintah pusat.
Tiga kelompok tani ini yakni KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya dengan lahan 167,32 hektare, Kelompok Tani Karya Muda Desa Setia Budi dengan lahan perkebunan sawit seluas 90,2 hektare, dan KRP Tanera Sejahtera di Desa Bunga Tanjung seluas 129 hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
“Sudah keluar rekomendasi teknis peremajaan sawit untuk dua kelompok tani dari Kementan, selanjutnya tinggal verifikasi data kelompok oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” kata Verifikator Peremajaan Sawit Rakyat Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Roni Linbong dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Dinas Pertanian setempat tahun 2020 mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit yang tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua di lahan perkebunan sawit seluas sekitar 369 hektare milik dua kelompok tani di daerah ini.
Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 369 hektare tersebut terdiri dari 268,33 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik Kelompok Tani Maju Bersama Desa Air Merah dan KRP Bukit Barisan Desa Gajah Makmur seluas 101 hektare.
Ia menjelaskan, BPDPKS akan melakukan verifikasi data yang diteruskan oleh Kementan melalui Ditjen Perkebunan berupa dokumen lahan dan kesesuaian dengan anggaran untuk program peremajaan kelapa sawit.
Setelah itu, katanya, dua kelompok tani akan menandatangani perjanjian kerja sama para pihak yakni BPDPKS, pihak bank, dan kelompok tani.
Sebelumnya sebanyak tiga kelompok tani di daerah ini, yang mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit dari pemerintah pusat telah menerima penyaluran dana program tersebut.
Sebanyak tiga kelompok tani yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini pada tahap pertama ini mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit dari pemerintah pusat.
Tiga kelompok tani ini yakni KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya dengan lahan 167,32 hektare, Kelompok Tani Karya Muda Desa Setia Budi dengan lahan perkebunan sawit seluas 90,2 hektare, dan KRP Tanera Sejahtera di Desa Bunga Tanjung seluas 129 hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021