Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan tertarik dengan peraturan daerah Kabupaten Balangan nomor 5 tahun 2011 yang berada dalam wilayah provinsi tersebut.

Ketertarikan terhadap Perda Balangan No 5/2011 itu saat mantan anggota DPRD kabupaten tersebut Syamsuddin Noor membeberkannya dalam pertemuan dengan Komisi III DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (4/11) lalu.

Pasalnya, menurut anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup itu, Perda 5/2011 tersebut dalam pelaksanaannya berpotensi korupsi jika tanpa pengawalan ketat.

Karena Perda 5/2011 itu memberi kewenangan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Balangan untuk memungut sebanyak lima persen dari hasil transaksi terhadap benda tak bergerak, seperti lahan usaha di daerah tersebut.

"Memang di luar kewenangan. Kita perlu bertanya kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Balangan tentang hasil pelaksanaan Perda 5/2011. Kalau perlu pemerintah provinsi (Pemprov) bisa mengadopsi," ujar anggota DPRD Kalsel.

Begitu pula aparat penegak hukum, mungkin perlu menelisik hasil pelaksanaan Perda 5/2011 tersebut guna menghindari penyimpangan atau penyalahgunaan lebih jauh.

"Apalagi berdasar keterangan mantan anggota DPRD Balangan tersebut, dalam beberapa tahun terakhir terjadi transaksi, yang kalau dihitung-hitung hasil pungutanya mencapai ratusan miliar rupiah," lanjut wakil rakyat Kalsel itu.

Dalam pertemuan dengan Komisi III DPRD Kalsel yang dipandu ketuanya H Bardiansyah itu, Syamsuddin yang juga mantan pambekal salah satu desa di Balangan membeberkan Perda 5/2011.

Perda 5/2011 salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Balangan melalui pungutan hasil transaksi benda-benda tak bergerak, sepert lahan pertanian, perkebunan dan usaha lain.

Ia menerangkan, muncul ide pembuatan Perda 5/2011 itu selain untuk meningkatkan PAD, juga di "Bumi Sanggam" Balangan dalam beberapa tahun terakhir banyak terjadi transaksi barang tak bergerak.

"Terlebih lagi, seiring aktivitas atau upaya peningkatan produksi batu bara PT Adaro Indonesia, transaksi lahan juga cukup ramai, yang nilai keseluruhan mencapai triliunan rupiah," demikian Syamsuddin.

Pertemuan warga Balangan dengan Komisi III DPRD Kalsel yang membicarakan persoalan dengan PT Adaro Indonesia, sebuah perusahaan pertambangan batu bara di kabupaten itu, juga hadir Ketua Dewan provinsi setempat Hj Noormiliyani AS.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014