Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru masih menunggu tahapan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati-Wakil Bupati Kotabaru yang kini masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, hingga pekan pertama Januari 2021, tahapan di MK atas permohonan Paslon nomor urut 02, H Bahrudin-H Burhanudin (2BHD) yakni melengkapi dan memperbaiki pemohon.

"Perkembangan terkini, dari jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada Kabupaten Kotabaru di MK masih dalam proses perbaikan berkas atas permohonan pemohon," kata Zainal.

Tahapan selanjutnya, sambung dia, MK akan menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan pemohon PHP. Kemudian tahapan-tahapan demi tahapan bisa dilanjutkan hingga persidangan dan penetapan.

Secara umum tahapan-tahapan penanganan perselisihan pemilihan ini sudah diatur dalam Peraturan MK No8/2020 tentang penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur.

Diketahui, pelaksanaan Pilkada di Kotabaru guna memilih Bupati-Wakil Bupati Kotabaru yang digelar serentak pada 20 Desember 2020 yang diikuti dua pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut 01, H Sayed Jafar-H Andi Rudi Latif dan nomor urut 02, H Burhanuddin-H Bahrudin.

Hasil rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara yang digelar pada Rapat pleno terbuka oleh KPU dan Bawaslu Kotabaru pada 15-16 Desember 2020, data perolehan suara Paslon 01 sebanyak 74.117 dan Paslon 02 sebanyak 73.808 suara.

Atas perhitungan tersebut, pihak paslon 02 menyampaikan keberatan yang disampaikan dan ditulis dalam formulir model keterangan keberatan yang kemudian dilanjutkan pada proses penanganan perselisihan pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021