Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Kader Partai Kebangkitan Bangsa Hj Rusmiati menggantikan H Riduan untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode
2014-2019.


Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu H Samsani, Jumat mengatakan, Hj Rusmiati dilantik menjadi anggota Legislatif, bukan pengganti antarwaktu, namun pengganti dari Riduan yang memiliki hak untuk menjadi anggota Legislatif terpilih periode 2014-2019, karena batal dilantik karena sesuatu hal.

"Saat menjelang pembacaan sumpah, Riduan tidak memenuhi syarat untuk di lantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu priode 2014-2019, sesuai penetapan hukum dari Pengadilan Negeri, maka orang yang berada di bawahnya, yakni, Hj Rusmiati berhak menggantikanya," ujar dia.

Rusmiati dan Riduan merupakan kader PKB dari daerah pemilihan Lima, yakni Kecamatan Satui dan sekitarnya.

Dikatakan, seyogyanya, apabila tidak ada masalah, Riduan dilantik menjadi anggota Legislatif pada 26 Agustus 2014, namun batal. Sehingga anggota DPRD Tanah Bumbu yang dilantik saat itu sebanyak 24 orang yang seharusnya 25 orang.

Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H Supiansyah mengungkapkan, anggota DPRD yang baru dilantik, yakni Rusmiati, merupakan usulan melalui surat Bupati Tanah Bumbu Nomor 130/449/Pem/2014 tanggal 27 oktober 2014 terkait penyampaian usulan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kepada Gubernur kalimantan selatan Rudy Ariffin.

Dia menambahkan, dengan Surat Ketua Komisi pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 319 /KPU-Kab/0224356/X/2014 Tanggal 23 Oktober 2014 terkait berkas calon terpilih tersebut, maka berdasarkan keputusan KPU Tanah Bumbu Nomor 50/Kpts/KPU-022435956/Tahun 2014 telah di tetapkan, Hj Rusmiati sebagai pengganti calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari hasil pemilihan Umum Tahun 2014.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014