Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen yang sempat buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar.

"Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kita berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
 
Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera. ANTARA/HO-Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya


AKBP Dwiasi menjelaskan tersangka AW yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan ini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Selama pelariannya tersangka AW juga kerap berpindah-pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian.

“Sebelum dilakukan upaya Penangkapan , DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing," tambahnya.



Terkait kasus yang menjerat AW, Dwiasi menjelaskan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akte notaris.

Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi alias Sam. Asnawi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka AW.

Saat ini tersangka AW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun.

Sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari COVID-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya  di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021