Plh Sekretaris Dearah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melantik puluhan anggota BPD di 29 desa dari lima kecamatan yang ada di kota setempat.

Pelantikan Anggota BPD desa dilaksanakan secara serentak dengan jumlah anggota yang di lantik berdasarkan masing masing desa dan kecamatan secara bergiliran dan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk jumlah desa yang mengikuti pelantikan BPD sebanyak 29 desa yang terdiri dari sepuluh desa dari Kecamatan Satui, sembilan desa dari Kecamatan Mentewe, enam desa dari Kecamatan Karang Bintang, dua Desa dari Kecamatan Batulicin dan dua desa dari Kecamatan Kusan Hilir.

"Atas nama pemerintah daerah, saya meminta perhatian khusus kepada saudara yang dilantik untuk dapat bekerja dan melaksanakan tugas maupun amanah dengan serius serta penuh tanggung jawab sesuai fungsi dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” Kata Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor melalui Plh Sekretaris Daerah Ambo Sakka di Batulicin.

Dia mengatkanm, sebagai unsur pemerintahan desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra dalam hal mewujudkan segala harapan maupun kebutuhan dari masyarakat. Baik itu infrastruktur desa maupun berbagai faktor yang menjadi penghambat kemajuan ekonomi masyarakat.

"Oleh sebab itu, agar saudara bisa membangun komunikasi yang harmonis dan sinergi dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi, hingga penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pembinaan kemasyarakatan desa berjalan sebagaimana mestinya," sebutnya.

Hal yang dia tekankan cukup beralasan, sebab dalam membangun daerah bukan hanya semangat kerja keras yang harus dimiliki, namun rasa kebersamaan maupun semangat kegotong royongan harus selalu menyertai setiap pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.

"Dengan harapan, desa dapat berjalan dinamis dan terlebih mampu menggalakan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan," imbuhnya.

Di tambahkan, khususnya melalui kebijakan alokasi dana yang ada di desa agar dapat dikelola sesuai prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa.

"Melalui pengelolaan dan pelaksanaan yang efektif dan akuntabel dalam penggunaannya, diharapkan sesuai ketentuan hukum yang sudah digariskan," pungkas Ambo.

Pewarta: Sujud/Humas

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020