Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan meminta pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam menyusun pasal-pasal pada peraturan terkait penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Daerah lebih mengetahui potensi dan kendala yang mereka hadapi terkait penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga perlu dilibatkan dalam penyusunan pasal-pasal dalam peraturan sehingga pemanfaatannya juga bisa dirasakan di daerah," ujar Wahid di Tangerang, belum lama ini.

Wahid turut mengikuti rapat finalisasi dokumen rekomendasi terkait Rancangan Peraturan Pamerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan Undang -Undang Cipta Kerja pada 18-21 Desember 2020 di Hotel Santika Premiere ICE BSD City Tangerang.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) turut serta dalam rapat tersebut karena Pemkab HSU salah satu anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Rapat finalisasi  dipimpin Ketua Pokja Apkasi yang juga Bupati Tangerang Akhmed Zaki dengan moderator Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang.

Lebih jauh, Wahid menyampaikan, tiga buah RPP yang perlu melibatkan pemerintah daerah seperti RPP Pajak Daerah dan Retribusi untuk kemudahan berusaha,dan layanan daerah, RPP Penyelenggaraan Peizinan Berusaha di Daerah dan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Untuk menyempurnaan  RPP ini Menjadi PP tentunya saran dan masukan daerah sangat penting karena daerahlah yang menjadi ujung tombaknya," kata Wahid.

Dalam RPP tentang Pajak Daerah dan Retribusi  pada pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa"Pamerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan /atau Retribusi wajib mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4),".

Menurut Wahid berdasarkan pasal tersebut Pamerintah Daerah harus mengikuti ketentuan tarif  yang ditentukan oleh Pamerintah Pusat  dengan jumlah besaran sesuai dengan Peraturan Presiden dengan mengevaluasi Perda di daerah oleh Menteri Keuangan dan menteri Dalam Negeri untuk memastikan tarif tersebut sesuai dengan ketentuan.

Menyikapi pasal tersebut Wahid memberikan saran agar Pamerintah Daerah terlibat dalam pasal pasal tersebut.

"Dipasal tersebut peran Pamerintah Daerah tidak banyak di atur sehingga berdampak secara fiskal akibat penyesuaian tarif tersebut," jelas Wahid lagi.

Padahal, kata Wahid lagi, pemda tentunya lebih mengetahui kondisi dan kemampuan daerah sehingga pasal tersebut harus menyesuaikan dengan kondisi, kemampuan serta kemanfaatan daerah.

Wahid juga menyampaikan saran untuk RPP tentang Penyelenggaraan  Perizinan Berusaha di Daerah, yakn untuk mengimplementasikan pasal 35 ayat (2) yang yang mewajibkan Pelayanan Perizinan Berusaha menggunakan Online Single Submission (OSS), Pamerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar dapat segera menyiapkan  sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik yang telah dikembangkan menyesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Semoga OSS yang sesuai dengan Undang -Undang Cipta Kerja ini sudah siap sebelum RPP ini menjadi PP," kata Wahid.

Sementara Ketua Pokja APKASI Ahmed Zaki mengatakan,  diselenggarakannya rapat finasliasi dokumen rekomendasi ini  memang dalam rangka membahas secara intensif berbagai masukan dari anggota Pokja APKASI yang berkenaan dengan tiga buah RPP yang terkait dengan penataan ruang, perizinan dan eetribusi daerah.

Masukan dari berbagai daerah menggambarkan inti permasalahan yang dihadapi didaerah terkait kesiapan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja nantinya.

"Adanya masukan dari berbagai daerah melalui Pokja APKASI menunjukan nilai otonomi dan kewenangan daerah masih dimiliki oleh daerah yang turut dilibatkan dalam penerapan peraturan dan perundang-undangan," ujar Ahmed Zaki

Dikatakan, Pada 19 Desember, anggota Pokja APKASI memutuskan point usulan yang selanjutnya dibawa Tim Hukum yang dibentuk oleh APKASI untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, setelah sebelumnya dikonsultasikan bersama Dewan Pembina APKASI.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020