Dipenghujung tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menyetujui ditetapkannya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), Rabu (23/12). 

Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman mengaku bersyukur dan sangat mengapresiasi kinerja dari DPRD Tanah Laut yang selama ini telah memberi banyak kritik dan saran, mendukung dan menyetujui dijadikannya Raperda Tentang Pengelolaan Pasar, Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran untuk dijadikan Perda.

Abdi berharap,  ketiga Perda ini nantinya menyejahterakan masyarakat dan berguna bagi kemaslahatan warga Bumi Tuntung Pandang.

 “Semoga dengan tiga Perda ini memberikan manfaat dan kemajuan signifikan khususnya bagaimana pengelolaan pasar berjalan baik, retribusi pelayanan pasar bisa dilakukan secara daring dan pencegahan serta penanggulangan bahaya kebakaran dapat berjalan secara efektif,”jelasnya.

Wabup juga  mengatakan, ketiga Raperda tersebut akan melalui proses fasilitasi dan harmonisasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020