Sengketa tapal batas yang masih tersisa antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut (Tala), akhirnya dapat diselesaikan.
Kedua kepala daerah baik Bupati Tanah Laut HM Sukamta dan Bupati Banjar KH Khalilulrahman bertemu dalam Rapat Fasilitasi Penegasan Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai III Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (21/12).
Rapat tersebut dimediasi langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel Sugian Noorbah dan diikuti Asisten Bidang Pemerintahan dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan kedua daerah tersebut.
Sugian Noorbah mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri memberi jangka waktu untuk Pemprov Kalsel untuk mempertemukan Pemkab Tanah Laut dan Banjar mengambil keputusan terkait sengketa yang ada.
Setelah perwakilan kedua daerah beradu data pada rapat tersebut, para peserta rapat meninggalkan ruangan rapat, yang tersisa hanya Bupati Tanah Laut HM Sukamta, Bupati Banjar Khalilulrahman dan Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel Sugian Noorbah.
Mereka melakukan pembicaraan secara khusus didalam ruangan tersebut.
Tak berselang lama keputusan pun dibuat, permasalahan tapal batas antar Kabupaten Tanah Laut dan Banjar di Desa Bentok Darat dengan Desa Kiram seluas 1.000 hektare telah berlangsung selama 16 tahun tersebut selesai.
Bupati Tanah Laut HM Sukamta mengungkapkan, setelah melakukan pembicaraan dengan Bupati Banjar mengenai tapal batas antara Kabupaten Tanah Laut dan Banjar yang dimediasi Pemprov Kalsel telah selesai,
“Alhamdulillah dengan selesainya permasalahan tapal batas pada hari ini, berarti sudah selesai persoalan tapal batas kita dengan Kabupaten Banjar, Banjarbaru dan Tanah Bumbu,”jelasnya.
Ketika disinggung apakah kedua kabupaten akan berbagi wilayah yang disengketakan, Sukamta membantahnya.
Menurut Sukamta, bukan berbagi melainkan dengan solusi win to win yang artinya kedua belah pihak diuntungkan.
” Antara klaim Pemkab Tanah Laut dan Banjar tadi sudah kita temukan untuk ditentukan dimana batasan-batasan kedua wilayah tersebut,”tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020