Tepat pada perayaan puncak Hari jadi (Harjad) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang ke-61, KPU juga menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta Bupati dan Wakil Bupati HST Tahun 2020, Selasa (15/12) di Gedung Murakata.

Momen Harjad itu merupakan kado terindah bagi trah Batang Alai Pasangan calon (Paslon) independen nomor urut tiga yaitu Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri (Aulia-Mansyah) atau pasangan AMAN sebagai warga Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan.

Lahir pada 24 Oktober 1984, Aulia juga menjadi calon Bupati termuda di Kalsel bergelar Sarjana Teknik (ST) dan menyelesaikan S2 di University of Melbourne, Australia bergelar Master of Applied Commerce (MAppCom).

Setelah penyampaian hasil di 11 kecamatan oleh para PPK sejak pukul 09.30 wita, Ketua KPU HST, Johransyah didampingi empat komisioner lainnya membacakan hasil keseluruhan suara sah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati HST.

Aulia Oktafiandi yang merupakan putra dari H Syaiful Rasyid mantan Bupati HST dua periode yaitu Tahun 1999-2005 dan periode 2005-2010 menempati urutan pertama dengan berhasil memperoleh suara terbanyak yaitu 61.809 suara.

Sedangkan diposisi kedua adalah nomor urut empat yaitu Paslon H Saban Effendi-Abdillah dengan memperoleh sebanyak 38.312 suara. Diposisi ketiga Paslon nomor urut satu yaitu H Fakih Jarjani-Abu Yazid Bustami dengan perolehan 24.220 suara.

Berikutnya, diposisi keempat adalah Paslon nomor urut lima yaitu Berry Nahdian Forqon-Fahrijani dengan perolehan 11.845 suara.

Di posisi terakhir, ditempati oleh Paslon nomor urut dua yaitu H Akhmad Tamzil-H Mohammad Ilham Effendy dengan perolehan
6.346 suara.

Dari 11 kecamatan di Kabupaten HST, Pasangan AMAN menang di 10 kecamatan dan hanya kalah di Kecamatan Barabai yang diungguli oleh Paslon nomor urut satu.

Usai pleno, dari lima saksi paslon, hanya saksi paslon nomor urut tiga yang bersedia bertanda tangan di formulir D.Hasil Kabupaten-KWK tentang berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dari KPU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU HST, Johransyah menyampaikan bahwa berita acara tetap sah walaupun empat saksi tidak bersedia tanda tangan.

"Terkait keberatan mereka para saksi terhadap politik uang, itu ranahnya Bawaslu untuk memproses dan silahkan melakukan tuntutan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Saksi dari paslon nomor urut tiga, Abdul Hakim saat diwawancarai mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras dan berjuang sama-sama sehingga Aulia-Mansyah ditetapkan sebagai pemenang pada hari ini.

Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran KPU dan Bawaslu yang menjadi penyelenggara Pilkada Tahun ini.

Karena menurutnya, kinerja dan perjuangan mereka juga tidak mudah dan sangat berat untuk mensukseskan Pilkada di tengah pandemi ini.

Terkait masih ada saksi Paslon yang keberatan terhadap hasil, Ia menanggapi itu merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi.

"Setelah ditetapkan ini tentunya kami akan menggelar do'a selamat atau syukuran namun tidak berpesta atau deklarasi secara berlebih-lebih, apalagi di musim pandemi ini," tuntasnya.

Hasil dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di Kabupaten HST adalah untuk nomor urut satu Paslon H Sahbirin Noor-H Muhidin sebanyak 55.668 suara, sedangkan nomor urut dua Paslon H Denny Indrayana-H Difriadi memperoleh sebanyak 73.925 suara.
 
Saksi paslon nomor urut tiga, Abdul Hakim saat menerima salinan formulir D.Hasil Kabupaten-KWK tentang berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dari Ketua KPU HST (Antaranews Kalsel/M Taupik Rahman)

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020