Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong bersama anggota Polsek Upau mengamankan SR (27) warga Desa Bilas karena menyimpan senjata api rakitan ilegal.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan SR diancam pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi rakitan ilegal.

 "Penangkapan SR bermula dari kasus penganiayaan yang menyebabkan korban ST meninggal dunia," jelas Muchdori.

Penganiayaan ST(43) warga Desa Bilas terjadi pada Senin (7/12) diduga melibatkan tersangka SR yang kemudian ditangkap petugas di rumahnya pada Senin (14/12).

Dari penggeledahan di rumah SR polisi menemukan satu buah senjata api rakitan jenis senapan yang terdiri dari satu buah laras, popor, baut grindel, satu set karet pendorong, satu buah pelatuk, dua botol kecil minyak pelungsur dan enam buah peluru berbahan timah.

Termasuk bubuk mesiu dan sabut kelapa yang disimpan di belakang lemari ruang tamu rumahnya.

Pengakuan tersangka senapan api ilegal tersebut ia rakit sendiri.

Selanjutnya SR berserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020