Bank Kalsel yang merupakan bank milik pemerintah daerah siap mendukung percepatan akses keuangan daerah dan nasional melalui ekosistem keuangan daerah (EKD) yang kini telah disiapkan oleh bank daerah tersebut.

Direktur Utama Bank Kalsel Agus Syabarrudin di Banjarmasin Jumat mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ekosistem keuangan daerah (EKD) sebagai salah satu cara untuk mendukung percepatan akses keuangan daerah sebagaimana diamanahkan oleh pemerintah pusat. 

Agus yakin, EKD dapat menjadi salah satu solusi yang mampu memperkuat perekonomian di  Kalimantan Selatan di masa pandemi kini hingga ke masa depan dan bisa membuat nadi perekonomian di Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan berdenyut lebih kencang sebagaimana yang diharapkan. 

Menurut Agus, Bank Kalsel sebagai BPD sekaligus BUMD dapat menjadi salah satu motor penggerak perekonomian daerah melalui konsep EKD. Selain itu, pembiayaan yang disalurkan dan Bank Kalsel bisa menjadi lebih mandiri untuk pembangunan daerah.

"Dengan demikian BPD bisa membangkitkan perekonomian daerah sekaligus meringankan beban pemerintah pusat terutama di masa pandemi ini. Bukan tidak mungkin, konsep EKD yang kami inisiasi bisa juga diterapkan di daerah lain," pungkasnya.

Konsep ini telah disetujui oleh Pemprov Kalsel yang disisipkan dalam Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan.

Tentang optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan draft-nya, kata dia, juga telah disampaikan ke Kemendagri untuk dikaji lebih dalam dengan harapan konsep  EKD ini dapat segera terealisasi.

Konsep EKD yang diinisiasi oleh Agus Syabarrudin ini, diharapkan dapat memberikan benefit bagi masyarakat luas yang terlibat langsung maupun tidak langsung, berbagai benefit dapat diraih diantaranya, bagi pemerintah daerah yaitu :

1. Ekosistem keuangan daerah dapat mendukung penatakelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan transparan.
 2. Baik secara langsung maupun tidak langsung dapat memperbesar kebermanfaatan keuangan daerah bagi daerah, baik dalam bentuk pengembalian berupa pendapatan daerah yang lebih besar maupun belanja daerah yang lebih efisien.
 3. Pemantauan dan monitoring keuangan daerah yang lebih teratur dan tertata mempermudah dalam pelaksanaan pengawasan keuangan daerah.
4. Memperbesar penerimaan pendapatan daerah dari peningkatan bisnis Lembaga Jasa Keuangan Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah lainnya.
5. Mendatangkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat daerah dengan lebih besarnya kesempatan untuk terlibat dalam lingkup ekosistem keuangan daerah.

Sedangkan bagi lembaga keuangan daerah pengelola ekosistem keuangan daerah antara lain :
1. Memperbesar potensi bisnis Lembaga Jasa Keuangan Daerah dengan memanfaatkan jasa dan layanan yang dimiliki.
2. Memperluas pasar lembaga keuangan daerah melalui hubungan kemitraan dengan semua pihak di dalam ekosistem keuangan daerah.
3. Meningkatkan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan Daerah dalam menghasilkan pendapatan yang mendorong penerimaan daerah.
4. Memperkecil risiko yang dihadapi dengan penyebaran dan bervariasinya pihak-pihak yang terlibat serta terdapatnya dukungan dari Pemerintah Daerah didalamnya.
5. Memperbesar rasa kepemilikan kepada Lembaga Jasa Keuangan Daerah dari semua pihak serta masyarakat.

Selain itu, bagi penyedia barang/jasa atau pihak ketiga lainnya:
1. Kepastian akan pelaksanaan pekerjaan dan penerimaan pendapatan yang lebih teratur, tepat waktu dan tepat kuantitas.
2. Peningkatan efisiensi dalam pelaksanaan dan pengelolaan bisnis.
 3. Penerimaan insentif-insentif dalam bentuk tertentu yang dapat memberikan manfaat bagi Penyedia Barang/Jasa Dan Pihak Ketiga Lainnya untuk menjalankan bisnisnya.
4. Memperbesar pasar dari bisnis yang dijalankan dengan adanya keterlibatan dari semua pihak yang terkait. 5. Mendorong peningkatan bisnis serta memperbesar kemampuan untuk menghasilkan pendapatan dari pihak Penyedia Barang/Jasa Dan Pihak Ketiga Lainnya.



 

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020