Banjarmasin,(Antaranews Kalsel ) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan beserta kalangan DPRD setempat sepakat melakukan tindakan dan upaya dalam kaitan mencermati perubahan iklim yang dirasakan belakangan ini.


Hal itulah yang disampaikan utusan DPRD Kalsel Ibnu Sina dalam pertemuan pada kegiatan Workshop Of Indonesian Experts Association For Climate Change And Forestry Of Kalimantan Region- APIKI Indonesia, 3-4 November 2014 di BP-REDD Gedung Mayapada Tower II Jakarta, Senin.

Menurut Ibnu Sina, yang hadir dalam kegiatan tersebut seperti disampaikannya melalui email kepada Antara Kalsel, upaya Pemda dan DPRD Kalsel terkait Isu Perubahan Iklim adalah menyusun program kegiatan pada SKPD Badan Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Kehutanan setempat.

Seperti program pengendalian kebakaran hutan, pengendalian perusakan lingkungan hidup, rehabilitasi dan pemulihan cadangan Sumber Daya Alam (SDA), konservasi SDA dan pembangunan lingkungan hidup, serta pembangunan Kebun Raya Banua.

Sementara program legislasi seperti penerbitan Perda No 1 Tahun 2013 ttg Reklamasi Pasca Tambang, Perda kawasan tanpa rokok, Perda No 10/2008 tentang pengendalian kebakaran lahan, Perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, serta Perda RTRWP (stagnasi pada evaluasi pusat, sdh 2 tahun 3 bulan terkatung-katung karena terkendala masalah hutan menurut Kepmenhut 435/2009).

Menurut dia, Kota Banjarmasin menjadi salah satu Pelaksana Program Kota Hijau (P2KP) di Indonesia. Indikator ini diantaranya kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di ibu kota Provinsi Kalsel.

Ia menyatakan penyebab utama perubahan iklim dan pemanasan global adalah aktifitas manusia dari kegiatan industri dan deforestasi serta perubahan penggunaan lahan. Ada dua cara untuk mengurangi perubahan iklim yaitu mitigasi dan adaptasi.

Mitigasi perubahan iklim adalah cara dan aksi yang dilakukan untuk mengurangi gas rumah kaca atau menurunkan tingkat konsentrasinya di atmosfir baik itu melalui penguranganan sumber masalahnya atau meningkatkan penyerapan karbon untuk menurunkan 2o C perubahan iklim global.

Sementara itu, adaptasi perubahan iklim adalah aksi yang dilakukan untuk meminimalisir dampak dari perubahan iklim.

Sesuai VISI BP REDD+ pada tahun 2020 adalah Perbaikan tata kelola lahan dan hutan untuk mendapatkan keseimbangan berkelanjutan dari hutan, lahan dan sumberdaya alam di dalamnya.

Program REDD+ akan berkoordinasi dan bekerja secara sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, masyarakat, akademisi dan NGO (Website BP REDD+).

Kerjasama dengan pemerintah daerah dalam membenahi isu-isu lingkungan dilakukan kajian terhadap izin dan peraturan, penegakan hukum, perbaikan lahan gambut dan memberdayakan komunitas serta merencanakan pembangunan yang lebih baik (melalui Strategi Nasional, SRAP, peta data terpadu, RTRW, Desa Hijau dan Sekolah Hijau).

Menurut Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.

  Berdasarkan permendagri 37 Tahun 2014 ttg Pedoman penyusunan APBD 2015 ada 9 isu strategis pembangunan diantaranya bidang wilayah dan tata ruang, dan sumberdaya alam dan lingkungan.   

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014