Di awal hingga di penghujung akhir tahun 2020 ini Pemerintah Kota dihadapkan pada penanganan COVID-19. Upaya-upaya pemulihan pun dilakukan Sang Petahana H Ibnu Sina untuk meringankan beban masyarakat.

Ada banyak kebijakan yang dilakukan sosok yang kembali maju pada Pilkada 2020 tersebut melalui peraturan wali kota diantaranya pencabutan peraturan Direktur PDAM Bandarmasih terkait tarif minimum pemakaian air bersih sebanyak 10 kubik. 

Melalui pencabutan SK wali kota tersebut, Cawali yang berdampingan dengan H Arifin Noor ini sudah sangat meringankan pelanggan golongan rendah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Apalagi di masa pandemi COVID-19 ini, di mana ekonomi masyarakat terdampak sangat, sang petahanan sudah mampu memberikan sedikit keringan bagi mereka.

Sebab kebijakan pemotongan tarif pemakaian air bersih itu juga diiringi dengan pemotongan bayar tagihan yang mencapai 50 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan jumlah pelanggan mencapai 21 ribu lebih.

Bahkan kebijakan lain terkait itu pembebasan bayar tarif air bersih bagi para Veteran RI sebanyak 54 buah rumah dan ahli warisnya. 

H Ibnu Sina pada masa pandemi COVID-19 ini juga mengeluarkan kebijakan bagi dunia usaha, Cawali dengan nomor urut 2 ini menghapus pajak hotel dan restoran selama 3 bulan.

"Upaya ini adalah langkah-langkah yang dilakukan pemerintah kota untuk meringankan beban pada saat COVID-19," ujar Ibnu. 

Termasuk juga beberapa kebijakan yang senada dengan itu dilakukan yakni Pengurangan retribusi tagihan sewa di pasar milik pemerintah kota, penghapusan tagihan sewa rusunawa Muara Kelayan untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 selama 3 bulan. 



 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020