Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawa SIK MM di Banjarmasin mengimbau kepada warga di kota ini agar melakukan pencoblosan pada saat Pilkada 2020 namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Menerapan protokol kesehatan itu wajib apabila datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan guna memilih kepala daerah sesuai keinginan hati," ujarnya, Rabu.

Dikatakannya, pelaksanaan pencoblosan atau memberikan hak suara di Pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

Pelaksanaan Pilkada saat ini berbeda dari sebelumnya karena saat ini wilayah Kota Banjarmasin masih dalam situasi dan kondisi pandemi Virus COVID-19. 

Situasi dan kondisi seperti saat ini merupakan hal baru dan baru pertama kali dihadapi oleh seluruh masyarakat di Kalsel, khususnya Banjarmasin.

Untuk itu, Kapolresta Banjarmasin mengingatkan kepada masyarakat calon pemilih, pasangan calon, maupun penyelenggaran Pilkada harus secara ketat menerapkan protokol kesehatan.

Pendisiplinan protokol kesehatan yang harus diterapkan antara lain penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan sebisa mungkin hindari kerumunan.

"Ini semua kita lakukan agar semua masyarakat terbebas dari sebaran virus COVID-19 dan tidak ada menimbulkan klaster baru dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini," tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin.
. (ANTARA/Ist)
Sementara itu perwira menengah Polri penyandang teratai tiga dipundaknya menegaskan kepada para calon kepala daerah maupun tim suksesnya, bahkan saudaranya, jika ikut tim sukses jangan main-main dan mencoba untuk mempengaruhi masyarakat yang punya hak pilih dengan menjanjikan atau memberi sesuatu agar memilih calon kepala daerah tertentu.

Menjanjikan atau memberi sesuatu kepada pemilih, baik dalam bentuk benda, uang, ataupun dalam bentuk lainnya yang terindikasi mempengaruhi pemilih atau terindikasi melanggar UU Pemilu bakal dipidana dan diproses sesuai ketentuan berlaku.

Pelanggaran money politik bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A," ungkapnya.

Ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Karena itu, calon kepala daerah harus sedini mungkin mengajarkan berdemokrasi yang benar ke masyarakat.

Ketika calon kepala daerah mengedukasi masyarakat dengan pendidikan politik yang benar dan sesuai aturan tentunya mereka akan mendapat nilai plus atau nilai tambah dari masyarakat tersebut.

Calon kepala daerah juga bertanggung jawab menjadikan masyarakat cerdas dalam berdemokrasi sehingga ketika pemilihan yang akan dipilih masyarakat merupakan pilihan hati nurani mereka bukan karena sesuatu.

"Jangan coba-coba melakukan politik uang pada Pilkada saat ini apabila terbukti atau tertangkap tangan, maka kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegas perwira yang pernah bertugas di Satuan Brimob Kelapa Dua itu.

Bukan itu saja, Kombes Pol Rachmat juga menegaskan berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor STR / 800 / XI / HUK.7.1. / 2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Di mana dalam isi telegram itu untuk kenetralan anggota Polri, Kapolri meminta pengawasan internal ditingkatkan dan segera laporkan jika ada oknum anggota Polri tidak netral dalam Pilkada 2020.

"Silahkan laporkan kepada kita bila ditemukan ada oknum polisi yang tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada ini, apabila terbukti saya tindak tegas," ucap Rachmat kepada Kantor Berita Antara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020