Tanjung, Kalsel,(Antaranews Kalsel) - PT Tanjung Power Indonesia menyiapkan dokumen mengenai analisis dampak lingkungan atau amdal untuk memulai pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tabalong, Kalimantan Selatan.


Direktur utama PT Tanjung Power Indonesia, Richard W Tampi dalam rapat teknis penyusunan amdal di aula Bapedalda Kalsel, Rabu, Rabu menjelaskan PLTU berkapasitas produksi listrik 2x100 megawatt iru akan berlokasi di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, dengan luas areal sekitar 42 hektare.

"PLTU itu diharapkan bisa membantu pemerintah dalam menambah pasokan energi listrik khususnya wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Sebelum

memasuki kegiatan konstruksi, kamis harus menuntaskan penyusunan dokumen mmdalnya," jelas Richard.

Kepada Antara, Richard menargetkan PLTU yang diprakarsai PT Tanjung Power Indonesia ini bisa beroperasi mulai 2018 dan

listrik yang dihasilkan seluruhnya untuk keperluan PT PLN.

Rapat teknis penyusunan amdal PT Tanjung Power Indonesia yang dipimpin Kepala Bapedalda Tabalong, Johan Noor

Effendi diikuti sejumlah anggota tim teknis dari instansi terkait seperti Bappeda, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan, dinas kesehatan dan bagian hukum sekretariat daerah Tabalong.

Menurut Johan,PT Tanjung Power Indonesia harus mematuhi peraturan pemerintah terkait lingkungan hidup termasuk kewajiban membuat dokumen amdal sebelum memulai kegiatan di lapangan.

"Kami telah menggelar konsultasi publik studi amdal terkait rencana pembangunan PLTU oleh PT Tanjung Power Indonesia dengan mengundang masyarakat dan LSM. Kali ini tim teknis penyusunan amdal juga memberikan masukan demi kesempurnaan dokumen," jelas Johan.

Salah satu anggota tim teknis dari Bappeda Tabalong, Jelita Azka Madina mengatakan lokasi pembangunan PLTU yang cukup dekat dengan sungai dan pemukiman mengharuskan perusahaan untuk menyiapkan lahan untuk ruang terbuka hijau dan memiliki instalasi pengolahan limbang.

"Sesuai peraturan lokasi kawasan industri minimal 2 kilometer dari pemukiman dan 15 sampai 20 kilometer dari pusat kota, karena lokasi rencana pembangunan PLTU cukup dekat dengan pemukiman konsekuensinya perusahaan harus menyiapkan ruang terbuka hijau dan instalasi pengolahan limbah," jelas Jelita.

Perwakilan Konsultan penyusun Amdal, PT Aecom Indonesia, Novianto Hadi Suwito mengatakan akan menindaklanjuti berbagai masukan dari anggota tim teknis terkait baik di bidang lingkungan, sosial ekonomi masyarakat serta pertimbangan teknis lainnya.

  "Kerangka acuan yang telah kami buat akan diperbaiki sesuai dengan koreksi atau masukan dari tim teknis penyusunan amdal, dan yang pasti kami berharap terkait penggunaan lahan milik pemda tidak mengalami hambatan," katanya.   

Pewarta: Oleh Herlina Lasmianti

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014