Semua fraksi DPRD Hulu Sungai Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 setelah melalui proses evaluasi pada rapat kerja bersama eksekutif.

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK di Amuntai, Rabu (18/11) menyampaikan sikap dan pendapat akhir kepala daerah berterima kasih dan memberi apresiasi serta penghargaan kepada anggota dewan atas kerja sama dalam pembahasan Raperda APBD 2021.

"Berbagai saran, kritik dan masukan sudah menjadi bagian dari peran dan fungsi anggota dewan untuk menghasilkan Raperda APBD 2021 yang menyerap aspirasi masyarakat," ujar Wahid.

Wahid menyampaikan Raperda APBD 2021 yang telah disepakati dan mendapat persetujuan mayoritas fraksi dewan mencantumkan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp952.528.355.410, 00.
 
Bupati HSU H Abdul Wahid HK bersama Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari memperlihatkan berita acara penetapan Raperda APBD 2021 menjadi perda seusai keduanya menandatangani, Rabu (18/11/20) (Antaranews Kalsel/Eddy Abdillah)

Terjadi defisit sebesar Rp474.373.178.882,00 disebabkan proyeksi belanja daerah lebih besar yakni Rp1.426.901.534.292, 00.

Sementara untuk proyeksi.pembiayaan daerah dari aspek penerimaan sebesar Rp484.373.628.882, 00 sedang pengeluaran sebesar Rp10.000.000.000, 00 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp474.373.628.882, 00.

"Sesuai peraturan yang berlaku, sebelum Raperda APBD 2021 dilaksanakan, terlebih dulu disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapat persetujuan melalui mekanisme evaluasi serta.mendapatkan nomor registrasi Raperda berdasarkan peraturan yang berlaku," kata Wahid.

Meski mayoritas fraksi menyetujui Raperda APBD 2021 namun satu fraksi yakni Fraksi Gerindra Bulan Bintang (FGBB) menyatakan menolak penetapan Raperda APBD 2021 karena beberapa aspirasi masyarakat yang diperjuangkan fraksi ini tidak tersalurkan melalui Raperda tersebut.
 
Rapat paripurna di DPRD HSU, Rabu (18/11/20) (Antaranews Kalsel/Eddy Abdillah)

Syaibani dari FGBB menyampaikan penolakan fraksinya terhadap penetapan Raperda APBD 2021 yang dinilai belum sepenuhnya menyerap aspirasi masyarakat.

"Walaupun sekecil apa pun kita sampaikan aspirasi masyarakat yang belum tertampung dalam Raperda APBD 2021 sesuai hak kami sebagai anggota fraksi dewan untuk menyampaikan pendapat," katanya.

Namun mayoritas fraksi dapat menerimanya sehingga pada rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD 2021 melalui surat keputusan DPRD HSU nomor 15 tahun 2020 Ketua DPRD HSU menetapkannya menjadi Perda.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020