Batulicin, (AntaranewsKalsel) - Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, menyatakan, menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD.


"Saya secara tegas menolak adanya penetapan undang - undang pemilihan kepala daerah yang ditunjuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat, saya bisa berdiri di sini sebagai Bupati juga atas pemilihan rakyat secara langsung bukan dari DPRD," kata Maming, Sabtu.

Ia mengkhawatirkan, apabila kepala daerah dipilih oleh legislatif, tidak menutup kemungkinan kepercayaan masyarkat terhadap pemimpinnya akan berkurang.

Karena, lanjut dia, pemimpinnya sendiri tidak dipilih oleh masyarakat secara langsung.

Anggota DPRD Tanah Bumbu, Bahsanudi, menambahkan, secara pribadi itu sah-sah saja, jika Bupati menolak adanya penetapan undang -undang yang sudah di tetapkan DPR.

"Akan tetapi sebagai kepala daerah, saya rasa beliau juga akan menghormadi undang - undang tersebut," tandasnya.

Ia setuju dengan adanya pemilihan kepala daerah yang di tunjuk oleh DPRD, karena fungsi dan tugas pokok DPRD sendiri akan maksimal dalam kinerjanya sebagai pengawas kepemerintahan.

Namun demikian, ujar dia, apabila bupati menolak ataupun tidak menolak lahirnya undang - undang yang sudah di tetapkan oleh DPR, dia pun juga menang secara muntlak kalau dilihat dari suara partai yang ada di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

"Karena suara yang ada di DPRD didominasi oleh partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jadi secara optimis Bupati (Mardani) bisa menang menjadi kepala daerah periode 2015-2020, jika beliau mencalonkan lagi sebagai Bupati," tambahnya.

Dia berharap, dengan perubahan undang - undang yang baru disahkan DPR, pemerintah daerah tetap bisa menjalankan roda kepemerintahan sesuai tugas dan fungsinya.(Adv/Tanbu/yanto

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014