Ketua Forum Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Politeknik seluruh Indonesia Darmansyah MT menyatakan LSP harus merespon positif keluarnya Undang-undang Cipta Kerja.

"Apa yang kita siapkan dalam merespon positif UU Cipta Kerja ini, kita persiapkan kompetensi kerja yang 'up to date', tentunya dengan standar tinggi industri," ucapnya di Banjarmasin, Jumat.

Dosen di Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban), Kalsel yang juga Ketua LSP kampus tersebut mengemukakan pihaknya mulai menyusun skema baru sertifikasi kompetensi, karena UU Cipta Kerja dinyatakan akan membuka seluas-luasnya lapangan kerja.

Dengan makin banyaknya industri yang masuk ke negeri ini pascaberlakunya UU Cipta Kerja tersebut, maka lembaga pendidikan keterampilan ini tentunya harus menyiapkan SDM yang siap kerja dan mampu bersaing.

Karenanya untuk uji kompetensi, tegas Darmansyah, harus dilakukan dengan ketat dan terukur, sehingga betul-betul berkualitas, sesuai kebutuhan industri masa kini.

Dia menambahkan bahwa hal ini juga sesuai regulasi bahwa kebijakannya seluruh tenaga kerja harus memiliki sertifikasi, bahkan di UU jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017 dijelaskan bahwa seluruh orang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

"Jelas di sana disebutkan lembaga yang boleh mengeluarkan sertifikasi itu adalah LSP," ujarnya.

Sama halnya pada industri lain, beber dia, memerlukan SDM yang teruji dan tersertifikasi kompetensi, apalagi di masa kemajuan teknologi industri ini.

Karena itu, mintra industri dilibatkan agar kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan benar-benar profesional, dapat diandalkan, hingga membuat industri itu maju.

"Jadi sekarang ini memang industri itu harus terlibat dalam pembentukan SDM di lembaga pendidikan, tidak lagi sendiri-sendiri, dan sebagian industri sudah sadar itu," ujarnya.

Sebagaimana di Politeknik Negeri Banjarmasin ini, ungkapnya, sebagian industri seperti industri alat berat PT Trakindo, industri teknologi Axio dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan kerja sama dengan pendidikan ini.

"Hingga SDM yang mereka inginkan tercapai, semua harus demikian untuk membantu pengembangan tenaga kerja di negeri ini bisa bermutu dan berkualitas, bisa bersaing dengan tenaga kerja asing," tukasnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020