Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera memanggil Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial, menindaklanjuti tuntutan karyawan perusahaan perkebunanan kelapa sawit PT Minamas terkait upah minimum kabupaten.


Ketua DPRD Kotabaru Hj. Alfisah, Rabu, mengatakan untuk menyelesaikan masalah buruh sawit PT Minamas yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK), DPRD perlu menggelar rapat koordinasi bersama Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Insyaallah dalam waktu dekat kita memanggil sejumlah pihak, seperti SKPD terkait dan perusahaan untuk dengar pendapat (hearing) dan berkoordinasi membahas masalah UMK," katanya.

Menurutnya, dewan tetap akan menyerap semua aspirasi masyarakat, namun mengenai hasilnya, itu tergantung bagaimana substansi dari yang dituntut. Artinya, jika memang tuntutan mereka benar dan sesuai dengan ketentuan undang-undang atau aturan, maka bisa direalisasikan, begitu pula sebaliknya.

Demikian halnya dengan tuntutan kenaikan upah, ada ketentuan dan aturan yang mengatur masalah ini, begitu juga dengan mekanisme termasuk tahapan-tahapan yang harus dijalani dengan melibatkan semua pihak.

Sementara disinggung kekecewaaan perwakilan buruh yang diabaikan oleh legislator saat datang ke kantor dewan untuk menyampaikan aspirasi mereka pada awal pekan lalu, Alfisah membantah tudingan tersebut.

Menurut politikus Partai Nasdem ini, hanya terjadi miskomunikasi saja, sebab tidak tepatnya informasi yang diterima baik oleh anggota dewan maupun perwakilan buruh.

"Senin itu anggota dewan, eksekutif dan sejumlah pejabat dari Forkopinda ada kegiatan bersama menerima sejumlah tamu dari kementerian, sesuai agenda setelah itu siangnya sudah ditunggu SKPD di ruang sidang untuk membahas APBD," terangnya.

Sedangkan kedatangan perwakilan buruh tanpa diketahui dewan karena tidak ada jadwal, meski kemudian setelah dikonfirmasi ternyata mereka sudah menyampaikan surat namun belum sampai ke sekretariat dewan.

Oleh sebab itu Alfisah mengharapkan semua pihak hendaknya selalu mengedepankan koordinasi dan informasi, agar tidak terjadi miskomunikasi seperti ini, terlebih dengan kemajuan teknologi sekarang ini, bisa saja konsultasi atau mengatur jadwal melalui telepon, sehingga bisa terjadwal kapan pertemuan dan mambahas masalah apa.

"Prinsipnya dewan akan selalu mem-back up masyarakat, dan siap menyampaikan aspirasi kepada eksekutif. Namun tentunya melalui prosedur dan aturan," tegas Alfisah.

  Kalau sekadar konsultasi, mantan Ketua KPU ini mengatakan dewan siap kapan saja, tetapi kalau perlunya rapat koordinasi atau dengar pendapat, maka perlu dijadwal, sebab akan mengundang sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014