Tim patroli gabungan polisi hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Direktorat PAM Obvit Polda Kalsel dan tim pengamanan Satgas Peti PT Antang Gunung Meratus sidak ke lokasi penambangan tanpa izin.

Inspeksi yang dilakukan tim, Rabu di blok satu Desa Remo Kecamatan Peramasan Kabupaten Banjar tidak mendapati alat berat. Mereka justru dihadang massa pekerja tambang batubara ilegal (peti) di lokasi itu.

Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Kalsel Haris Seriawan mengatakan, pihaknya batal menertibkan peti yang sudah beberapa kali disidak satgas peti AGM karena penghadangan itu.

"Awalnya, kami ingin masuk ke titik lokasi peti, tapi belum sampai lokasi sudah ada kerumunan massa jadi sementara waktu kami berusaha menyelesaikan masalah dengan mereka," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan mencari tahu keinginan massa dan keterkaitan mereka yang jumlahnya cukup banyak dengan aktivitas penambangan peti sehingga bisa diambil langkah lebih lanjut yang diperlukan.  

"Penertiban peti tetap harus dilakukan karena aktivitas yang dilakukan ilegal. Jika penertiban kali ini gagal kami akui, sebabnya karena penghadangan massa dan kami tidak ingin terjadi konflik di lapangan," ucapnya. 

Disebutkan, lokasi peti sebagian berada di Alokasi Penggunaan Lainnya (APL) dan sebagian diduga masuk dalam kawasan hutan sehingga segala bentuk aktivitas ilegal tidak diperbolehkan.

Kuasa hukum PT AGM Suhardi mengatakan, aktivitas peti berada di wilayah konsesi atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang juga masuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

"Selama ini Satgas Peti PT AGM tak melakukan pembiaran. Petugas terus mengupayakan tindakan pencegahan dengan beberapa kali melakukan patroli di lokasi yang menjadi titik kegiatan peti," katanya. 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020