Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja, bersama Dinas Pasar, Dinas Tata Kota serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menertibkan pedagang kaki lima, dan bangunan ruko yang menyalahi ketentuan Izin Mendirikan Bangunan di Jalan Plajau.


Kepala Seksi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sarmidi, di Batulicin, Selasa mengatakan, penertiban kali ini masih bersipat sosialisasi dan teguran.

"Tim gabungan hanya akan memberikan surat pernyataan kepada para pedangan kaki lima (PKL), dan pemilik ruko yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kedepannya akan dilakukan penindakan secara tegas," katanya.

Ia berharap, para PKL dan pemilik ruko yang terbukti menyalahi ketentuan dalam IMB dapat memahami, dan mentaati aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah.

"Agar penataan kota dapat berjalan dengan baik, serta dapat membuat rasa nyaman bagi para penguna jalan, dan trotoar," imbuhnya.

Kabid Pembinaan Ketertiban dan Kebersihan Dinas Pasar,Muhammad Jufri, menambahkan, kedepannya Pemkab Tanah Bumbu bisa terlihat lebih baik melalui penataan kota, sehingga bisa meraih gelar Adipura yang bisa mengharumkan nama Daerah.

"Selain melakukan penertiban, kami juga memberikan surat pernyataan atau perjanjian kepada para pemilik ruko yang memiliki bangunan melebihi ketentuan dari IMB," terangnya.

Sementara itu, melalui penertiban tim gabungan tersebut, banyak PKL dan bangunan ruko yang melebihi batas IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Penertiban kali ini masih merupakan pengarahan, dan sosialisasi dengan cara pendekatan secara persuasif oleh aparat dan instansi terkait.

Kendala dilapangan saat ini, masih kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang peraturan daerah, sehingga banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

  Oleh karena itu melalui penertiban ini kami juga menyampaikan sekaligus memberikan pemahaman tentang aturan perizinan.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014