Komisi III DPRD Banjarmasin melakukan rapat dengar pendapat bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Banjarmasin, Selasa.

Pertemuan tersebut secara khusus membahas persoalan terkait proyek pembangunan Jembatan Pulau Bromo di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang disebut tanpa mengantongi IMB. Padahal saat ini sedang berlangsung atau dikerjakan oleh pelaksana proyek.

“Kami mempertanyakan mengapa proyek itu (jembatan Bromo,red), dikerjakan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M Isnaini.

Menurutnya, pihaknya mengajukan pertanyaan tersebut di mulai dari perwakilan Dinas Perkim Pemkot Banjarmasin. 

“Pihak Perkim ternyata menyerahkan atau menjelaskan bahwa, itu sepenuh menjadi kewenangan pihak PUPR selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan proyek tersebut. Sedang Perkim hanya melaksanakan pembebasan lahan saja,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, dalam pertemuan itu pula diketahui bahwa, yang menjadi alasan pihak Dinas PUPR tidak melengkapi syarat adanya IMB dalam proyek jembatan tersebut adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) yang membolehkan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah tanpa memiliki izin mendirikan bangunan.

“Jadi di dalam Permen PU yang disebutkan oleh pihak PUPR, pelaksanaan pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah dibolehkan meski tanpa IMB,” sebutnya.

Padahal tegas Isnaini, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) disebutkan bahwa, setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan baik oleh masyarakat atau pemerintah, semuanya wajib memiliki IMB. 

“Jadi inilah yang menjadi konsen kami dalam pembangunan khususnya Jembatan Bromo, agar bisa dalam pelaksanaannya dapat sesuai ketentuan. Termasuk pula memberikan contoh bagi masyarakat, terutama tentang IMB tersebut,” ucapnya.

Pihak Komisi III, yakinnya, ingin agar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin, bisa memberikan pembelajaran atau edukasi yang baik. Supaya dalam melaksanakan pembangunan fisik apapun bentuknya, harus memenuhi syarat perizinan terlebih dahulu.

“Hal ini pula nantinya, akan kami konsultasikan ke pihak Kemendagri. Agar aturan itu benar-benar jelas, termasuk apakah perlu dilakukan penyesuaian dalam Perda atau bagaimana,” tandasnya.



 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020