Tim Penegak Disiplin Kesehatan Kota Banjarmasin melakukan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan cafe-cafe yang ada di kota setempat.
"Kami mau lihat apakah tempat hiburan malam menerapkan protokol kesehatan atau tidak, apabila ditemukan pelanggaran langsung ditindak tegas sesuai Perwali No 68 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, semua tempat hiburan malam dilakukan pengecekan begitu juga cafe-cafe. Pengawasan protokol kesehatan itu dilaksanakan setiap Sabtu malam saat tempat hiburan dan cafe-cafe itu ramai pengunjung.
"Pada Sabtu (10/10) malam kami melakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam dan cafe dan ada dua cafe di wilaya Banjarmasin Selatan dibubarkan karena tidak mematuhi Perwali dan protokol kesehatan," katanya. AKBP Sabana yang mewakili Kapolresta Banjarmasin mengatakan sejumlah tempat hiburan malam sudah menerapkan protokol kesehatan.
Seperti yang terlihat di tempat hiburan malam Armani Executive Club di mana para tamu karoke dan pemandu lagu menggunakan masker dan jaga jarak selain itu tersedianya handsanitezer di dalam ruangan dan ruang disinfektan dimana tamu harus masuk bilik tersebut untuk diuap sebelum masuk.
Tim Penegak Displin Kesehatan mengimbau para pemilik atau manajemen tempat usaha cafe atau hiburan malam harus tetap menerapakan perwali dan protokol kesehatan.
Apabila nanti kedapatan melanggar perwali maka ada sanksi yang diberikan mulai teguran tertulis, sanksi sosial bahkan sampai pemberian sanksi denda, namun apabila dilakukan berulang-ulang kali maka bisa dilakukan pencabutan izin usaha.
"Jangan main-main dengan perwali, kami akan tegas melakukan penindakan apabila ada pelanggaran, semua itu kami lakuan agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di kota ini," tutur orang nomor dua di jajaran Polresta Banjarmasin itu.
Untuk diketahui Tim Penegakan Disiplin Kesehatan pelaksana Operasi Yustisi Perwali dan Protokol Kesehatan itu terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Kami mau lihat apakah tempat hiburan malam menerapkan protokol kesehatan atau tidak, apabila ditemukan pelanggaran langsung ditindak tegas sesuai Perwali No 68 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, semua tempat hiburan malam dilakukan pengecekan begitu juga cafe-cafe. Pengawasan protokol kesehatan itu dilaksanakan setiap Sabtu malam saat tempat hiburan dan cafe-cafe itu ramai pengunjung.
"Pada Sabtu (10/10) malam kami melakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam dan cafe dan ada dua cafe di wilaya Banjarmasin Selatan dibubarkan karena tidak mematuhi Perwali dan protokol kesehatan," katanya. AKBP Sabana yang mewakili Kapolresta Banjarmasin mengatakan sejumlah tempat hiburan malam sudah menerapkan protokol kesehatan.
Seperti yang terlihat di tempat hiburan malam Armani Executive Club di mana para tamu karoke dan pemandu lagu menggunakan masker dan jaga jarak selain itu tersedianya handsanitezer di dalam ruangan dan ruang disinfektan dimana tamu harus masuk bilik tersebut untuk diuap sebelum masuk.
Tim Penegak Displin Kesehatan mengimbau para pemilik atau manajemen tempat usaha cafe atau hiburan malam harus tetap menerapakan perwali dan protokol kesehatan.
Apabila nanti kedapatan melanggar perwali maka ada sanksi yang diberikan mulai teguran tertulis, sanksi sosial bahkan sampai pemberian sanksi denda, namun apabila dilakukan berulang-ulang kali maka bisa dilakukan pencabutan izin usaha.
"Jangan main-main dengan perwali, kami akan tegas melakukan penindakan apabila ada pelanggaran, semua itu kami lakuan agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di kota ini," tutur orang nomor dua di jajaran Polresta Banjarmasin itu.
Untuk diketahui Tim Penegakan Disiplin Kesehatan pelaksana Operasi Yustisi Perwali dan Protokol Kesehatan itu terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020