Warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua AR (23) tertangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong terkait penyalahgunaan narkoba, Minggu (4/10).

Tersangka AR tertangkap basah menyimpan sabu - sabu sekitar 0,54 gram di saku celana dan hasil penggeledahan rumah pelaku.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan AR ditangkap di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak dan saat penangkapan ditemukan satu paket sabu - sabu 0,11 gram.

 "Selain di saku celana barang bukti juga kita temukan di rumah tersangka," jelas Muchdori.
 
Foto Antaranews.Kalsel/ist (Istimewa)
 Di rumah AR Desa Sungai Buluh polisi juga mengamankan satu paket serbuk bening diduga sabu-sabu seberat 0,43 gram beserta barang bukti lainnya berupa dua buah timbangan digital.

 Selain sabu - sabu petugas juga mengamankan uang Rp2,3 juta diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020