Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan HM Sukamta mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Tanah Laut,   di ruang Sidang  Paripurna DPRD setempat, Kamis (1/10).

Tiga Raperda itu, yakni tentang pengelolaan pasar, retribusi pelayanan pasar serta pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

"Secara garis besar tiga raperda ini sangat penting, karena untuk membuat pelayanan di pasar semakin baik, membutuhkan regulasi terkait pengelolaan dan pelayanan yang mendukung,”ujarnya.

Menurut Sukamta,   pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat harus memiliki pengelolaan yang jelas,  sehingga percepatan kesejahteraan masyarakat dapat dilaksanakan

“Kita bisa tingkatkan pelayanan kepada penjual dan pembeli, sehingga kedua belah pihak sama-sama nyaman bertransaksi dan mengakibatkan perputaran roda ekonomi semakin cepat,”ungkapnya.

Bupati menambahkan,  regulasi pengelolaan pasar bukan cuma berlaku di pasar tingkat kabupaten saja, melainkan juga untuk pasar kecamatan hingga pasar kelurahan / desa.

Sementara untuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Sukamta mengungkapkan,  raperda tersebut sangat penting untuk segera disahkan menjadi perda, karena Kabupaten Tanah Laut sangat rawan mengalami kebakaran,  khususnya pada lahan dan hutan. 

“Semua raperda ini sangat penting, saat ini sudah dalam proses administrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, semoga secepatnya disahkan menjadi perda,”harapnya.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020