Seorang petani berinisial TS (53) warga Desa Putat Atas Rt.04 Rw.02 Kecamatan Sungai Pandan Alabio Kabupaten Hulu Sungai Utara nekad mencuri kendaraan dinas roda dua milik kepala desa, bersama pelaku lainnya HS (61) membawa motor curian tersebut hingga ke Banjarbaru.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumito di Amuntai, Selasa mengatakan, pelaku TS mencuri kendaraan dinas atas suruhan rekannya HS dan membawa kabur kendaran hasil curian tersebut ke sebuah rumah di Jalan Golf Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kotamadya Banjarbaru.

"Barang curian dan pelaku berhasil kita ringkus berkat kerja sama Aparat Polsek Alabio dengan Unit Jatanras Polres Banjarbaru," ujar Agus Sumito.

Agus mengatakan, kasus pencurian  kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Desa Putat Atas pada Kamis 02 April 2020 pukul 00.10 wita, saksi mata Ismail warga setempat yang tengah duduk di teras warung melihat ada sebuah kendaraan roda dua melintas dengan kecepatan tinggi arah keluar kampung.
 
Barang bukti STNK dan Motor. (Antaranews Kalsel/Humas Polres HSU/Eddy A)

"Saat itu saksi berpikiran kendaraan tersebut milik dinas desa dan belum menduga macam-macam, namun setelah pulang kerumah mencek kendaraan dinas tersebut sudah tidak ada ditempat sedangkan kunci kontaknya masih ada, saksi lantas melaporkan kehilangan kendaraan dinas tersebut ke Polsek Alabio," terang Agus.

Kendaraan roda dua merk Suzuki/FL 125 RCU/AXELO dengan nopol DA 677 FE dengan nomor rangka MH8BF45SACJ162270 dengan nomor mesin F496ID433913 atas nama Kepala Desa Putat Atas yang di parkirkan 150 meter dari rumah pelapor sudan tidak ada lagi.

Pelaku TS sendiri ditangkap pada Minggu 27 September pukil 08.30 wita dengan barang bukti motor curian tersebut di sebuah rumah Jalan Golf Landasan Ulin Banjarbaru oleh Unit Jatanras Polres HSU yang di back up Polres Banjarbaru.
 
Unit Jantanras Polres HSU dan Banjarbaru bekerja sama menangkap tersangka TS. (Antaranews Kalsel/Humas Polres HSU/Eddy A)

"Dari keterangan tersangka TS berhasil diperoleh informasi bahwa yang menyuruh dia melakukan pencurian adalah tersangka HS rekannya yang bekerja sebagai wirastasta  yang juga berhasil kita amankan," kata Agus lagi.

Untuk sementara kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres HSU untuk proses dan penyidikan lebih lanjut.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020