Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Paser Tanah Grogot terkait pendalaman terhadap Raperda tentang Pemilihan kepala desa, Rabu.
Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, Rabbiansyah mengatakan, kunjungannya terkait isi Raperda Pemilihan Kepala Desa di Kotabaru.
"Salah satu tujuan dalam kunjungan kerja kali ini adalah Dinas Pemerintah Desa dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Paser Tanah Grogot terkait Warga Desa yang berhak untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi kepala desa (Kades)," katanya.
Menurut Robby, sapaan akrabnya, banyak hal yang perlu digali untuk dijadikan masukanatau referensi terkait Pilkades, diantaranya mengenai syarat maupun kriteria, dan prihal pendanaan pemilihan kades serentak.
"Karena kita tidak ingin lagi di Kotabaru, panitia pemilihan kepala desa harus memungut uang pendaftaran bagi calon-calon kepala desa yang akan digunakan untuk proses selama pilkades yang disebabkan terbatasnya anggaran dari APBD," bebernya.
Politisi Perindo ini menjelaskan, melalui Perda yang kini dalam pembahasan dan pendalaman ini, nantinya diharapkan akan lebih dititik beratkan pada substansi pilkades.
Selain itu, hal-hal lain seperti siapa saja warga yang memiliki hak suara untuk pemilihan kepala desa, dan bagaimana ketentuannya.
Mengingat di Kotabaru hingga saat ini terdapat sekitar 35.000 orang buruh yang notabene banyak yang masih menggunakan identitas (KTP) luar Kotabaru, walaupun mereka sudah berdomisili lebih dari enam bulan.
"Ini yang berusaha kami carikan solusi sehingga Raperda ini bisa mengakomodir masyarakat Kotabaru secara umum," tambahnya seraya mengatakan hasil dari pendalaman materi dan isi raperda pemilihan kepala desa ini segera dirapatkan dengan dinas pemerintahan desa dan bagian hukum Kabupaten Kotabaru untuk di sempurnakan lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, Rabbiansyah mengatakan, kunjungannya terkait isi Raperda Pemilihan Kepala Desa di Kotabaru.
"Salah satu tujuan dalam kunjungan kerja kali ini adalah Dinas Pemerintah Desa dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Paser Tanah Grogot terkait Warga Desa yang berhak untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi kepala desa (Kades)," katanya.
Menurut Robby, sapaan akrabnya, banyak hal yang perlu digali untuk dijadikan masukanatau referensi terkait Pilkades, diantaranya mengenai syarat maupun kriteria, dan prihal pendanaan pemilihan kades serentak.
"Karena kita tidak ingin lagi di Kotabaru, panitia pemilihan kepala desa harus memungut uang pendaftaran bagi calon-calon kepala desa yang akan digunakan untuk proses selama pilkades yang disebabkan terbatasnya anggaran dari APBD," bebernya.
Politisi Perindo ini menjelaskan, melalui Perda yang kini dalam pembahasan dan pendalaman ini, nantinya diharapkan akan lebih dititik beratkan pada substansi pilkades.
Selain itu, hal-hal lain seperti siapa saja warga yang memiliki hak suara untuk pemilihan kepala desa, dan bagaimana ketentuannya.
Mengingat di Kotabaru hingga saat ini terdapat sekitar 35.000 orang buruh yang notabene banyak yang masih menggunakan identitas (KTP) luar Kotabaru, walaupun mereka sudah berdomisili lebih dari enam bulan.
"Ini yang berusaha kami carikan solusi sehingga Raperda ini bisa mengakomodir masyarakat Kotabaru secara umum," tambahnya seraya mengatakan hasil dari pendalaman materi dan isi raperda pemilihan kepala desa ini segera dirapatkan dengan dinas pemerintahan desa dan bagian hukum Kabupaten Kotabaru untuk di sempurnakan lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020