Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang akan berlaga di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 menandatangani komitmen mentaati protokol kesehatan COVID-19.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menggelar acara penandatangan fakta integritas komitmen penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona virus diseasi 2019 (COVID-19) bagi calon gubernur dan wakil gubernur di halaman KPU Kalsel, Kamis.

Hadir dalam penandatanganan itu pasangan petahana H Sahbirin Noor dan H Muhidin, sementara itu pasangan penantang H Denny Indrayana tidak hadir hanya diwakili Bacawagubnya H Difriadi Derajat.

"Pak H Denny tidak bisa hadir karena ada acara di Kotabaru, sudah terjadwal lebih dulu, jadi saya saja yang bisa hadir," ujar Difriadi Derajat.

Mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu tersebut menyatakan, pihaknya sangat mendukung kegiatan ini, dan memastikan komitmen untuk mentaati protokol kesehatan setiap kegiatan hingga masa kampanye nantinya.

Terkait kosongnya tandatangan Denny Indrayana di dokumen fakta integritas dan prasasti komitmen penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, menurut Difriadi akan diisi secepatnya.

"Ya, Pak Denny akan datang ke KPU untuk menandatangani komitmen itu," tegasnya.

Sementara itu Bacalon Gubernur H Sahbirin Noor menyatakan, bahwa Pilkada tahun 2020 ini menjadi catatan sejarah karena digelar saat pandemi COVID-19.

"Kami sebagai rakyat, pemerintahan harus tetap melaksanakan pesta demokrasi ini, tapi kami harus mengikuti disiplin tingkat tinggi agar kami terlepas dari COVID-19 ini," ujar Gubernur Kalsel periode 2016-2021 ini.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyatakan, sejak ditandatanganinya fakta integritas ini, para pasangan calon sudah diwajibkan mentaati protokol kesehatan di setiap kegiatannya, seperti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun.

"Yang pasti setiap mengadakan acara harus mentaati protokol kesehatan, ini untuk keselamatan semua," ujar Sarmuji.

Terkait sanksi bagi Bacalon yang melanggar, Sarmuji menyatakan memang belum ada ketegasan, sebab tidak ada tertuang aturan Pilkada.

"Ini memang himbauan, tapi ditekankan, hingga semua calon wajib mentaati, karena daerah kami masih tinggi penularan COVID-19 ini," ujarnya.

Hadir pada penandatanganan fakta integritas komitmen penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona virus diseasi 2019 (COVID-19) itu Bawaslu Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Korem 101 Antasari dan unsur Pimpinan Muspida Kalsel.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020