Tim Opsnal Satuan Resnarkoba John Lee Cs Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus tersangka kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (8/9).

Tersangka berinisial SK (30) warga Desa Kasarangan, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU).

Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita, tepatnya di rumah yang ditempati pelaku. Barang bukti yang diamankan saat dilakukan penggeledahan adalah sebanyak 1.374 butir obat tanpa merk yang warna putih.

Terdiri dari 1.200 butir dengan kemasan timah warna silver tanpa merk, 80 butir yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 52 butir yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 42 butir yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

Barbuk itu ditemukan di bagian dapur rumah yang ditempati Pelaku beserta uang tunai sebesar satu juta rupiah yang merupakan hasil penjualan obat tanpa ijin edar tersebut.

Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020