Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap warga Sungai Tabuk Desa Mandingin Kecamatan Barabai yang berinisial SR (40), saat sedang asik nyabu di sebuah pondok miliknya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip warna bening yang di dalamnya masih ada sisa sabu-sabu dan satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya masih ada sisa sabu-sabu.

Selain itu juga turut diamaknan barang bukti satu buah kepala bong yang terbuat dari plastik lengkap dengan sedotan, satu buah korek api gas warna hijau, satu buah timbangan digital merk Constant warna hitam, satu buah tabung bekas permen, satu buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening dan beberapa kelengkapan nyabu lainnya.

"Terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020