Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, Kalimantan Selatan menahan dua orang tersangka S, mantan Kepala Desa (Kades) Ambawang, Kecamatan Batu Ampar dan kontraktor pekerjaan jalan usaha tani PA atas dugaan penyelewengan dana pembuatan jalan usaha tani, Jum'at(4/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Abdul Rahman mengatakan, penahanan kedua tersangka S dan PA oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Rabu (2/9) sore.
"Ditahannya kedua tersangka tersebut atas dugaan penyelewengan dana pembuatan jalan usaha tani tahun 2017 lalu,"ujar Abdul Rahman, pada konfrensi pers, di Aula Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Jum'at (4/9).
Menurut dia, anggaran pembuatan jalan usaha tani itu sebesar Rp 800 juta bersumber dari dana APBDes tahun 2017.
Namun, sebut dia pembuatan jalan usaha tanian itu belum selesai sepenuhnya dikerjakan.
"Setelah kami lakukan pengecekan dan perhitungan dari Inspektorat dan BPKP, ternyata pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp345 juta,"tegasnya.
Kemudian, terang dia, saat ini penahanan kedua tersangka di Polres Tanah Laut sesudah diperiksa kesehatan termasuk rapid tes dan swab.
"Kami berterimakasih kepada Polres Tanah Laut bisa memberikan tempat untuk kedua tersangka dititpkan ditahanan Polres Tanah Laut,"tandasnya.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Laut Bersy Prima, penahanan kedua tersangka selama 20 hari untuk mempermudah proses pemeriksaan kedepan , menghindari hilangnya barang bukti dan melarikan diri.
"Penahanan bisa diperpanjang 40 hari, apabila pemeriksaan masih dilakukan,"tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Abdul Rahman mengatakan, penahanan kedua tersangka S dan PA oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Rabu (2/9) sore.
"Ditahannya kedua tersangka tersebut atas dugaan penyelewengan dana pembuatan jalan usaha tani tahun 2017 lalu,"ujar Abdul Rahman, pada konfrensi pers, di Aula Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Jum'at (4/9).
Menurut dia, anggaran pembuatan jalan usaha tani itu sebesar Rp 800 juta bersumber dari dana APBDes tahun 2017.
Namun, sebut dia pembuatan jalan usaha tanian itu belum selesai sepenuhnya dikerjakan.
"Setelah kami lakukan pengecekan dan perhitungan dari Inspektorat dan BPKP, ternyata pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp345 juta,"tegasnya.
Kemudian, terang dia, saat ini penahanan kedua tersangka di Polres Tanah Laut sesudah diperiksa kesehatan termasuk rapid tes dan swab.
"Kami berterimakasih kepada Polres Tanah Laut bisa memberikan tempat untuk kedua tersangka dititpkan ditahanan Polres Tanah Laut,"tandasnya.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Laut Bersy Prima, penahanan kedua tersangka selama 20 hari untuk mempermudah proses pemeriksaan kedepan , menghindari hilangnya barang bukti dan melarikan diri.
"Penahanan bisa diperpanjang 40 hari, apabila pemeriksaan masih dilakukan,"tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020