Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, menyetujui dan mensahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan dapat segera dilaksanakan.

Melalui Rapat ke 23 masa sidang ke II, Paripurna DPRD setempat, Senin (31/8) malam, di gedung wakil rakyat yang berlokasi di Jl A Yani KM 2,5 Kecamatan Paringin Selatan, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan tanpa didampingi oleh kedua Wakil Ketua DPRD.

Erly Satriani selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Balangan, menyampaikan persetujuan dari lima fraksi yang ada di DPRD Balangan, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Indonesia Raya Keadilan Sejahtera, semuanya memberikan persetujuan terhadap Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

"Setelah melalui proses yang panjang dan beberapa kali melakukan pembahasan untuk mewujudkan kesepakatan bersama dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan, akhirnya Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Balangan disahkan jadi Perda dan dapat segera dilaksanakan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan menyampaikan apresiasi atas disepakatinya Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2020.

"Semoga dengan disepakati dan ditandatanganinya Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2020 menjadi Perda, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Balangan," imbuhnya.

Selain dihadiri Bupati Balangan H Ansharuddin, Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri perwakilan Forkopimda, 18 anggota DPRD serta sejumlah Kepala OPD.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020