Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapamperda) Kota Banjarmasin Arufah Arif menyatakan, pihaknya pastinya serius  dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi Perda tentang Rancangan Tara Ruang Wilayah (RTRW).

Politisi PPP yang sekaligus menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda revisi Perda nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW Kota Banjarmasin tahun 2013-2032 tersebut, menyatakan, di gedung dewan kota, Kamis, revisi ini dari inisiatif pemerintah kota.

Karenanya, kata dia, pihaknya di dewan akan sangat serius membahas segala poin yang diinginkan pemerintah kota dalam merevisi Perda tersebut.

Khususnya, ujar dia, terkait adanya rencana perubahan dalam penerapan wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalur hijau.

"Karena memang banyak wilayah yang ditetapkan jalur hijau pada Perda RTRW saat ini, sebenarnya lahan milik masyarakat, ini yang jadi polemik," beber Arufah.

Karenanya, kata dia, kometmen pemerintah kota dalam merevisi Perda ini akan memperhatikan masalah ini.

"Mungkin banyak yang jadi jalur kuning nantinya wilayah yang dulu jalur hijau itu, tapi pemerintah kota harus berkomitmen dalam 20 tahun dapat memenuhi 20 persen luas wilayah RTH sesuai amanah undang-undang," paparnya.

Selain masalah itu, kata dia, revisi RTRW ini juga atas perintah Permen ATR nomor 8 tahun 2017.

"Jadi kondisinya memang sudah genting untuk direvisi Perda ini, sebab setiap 5 tahun perlu direvisi untuk menyesuaikan arah pembangunan," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020