Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Walikota Banjarmasin H Muhidin dan Mantan Bupati Tanah Laut H Adriansyah (Aad) bebas dari tuntuntan gratifikasi menyusul Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditetapkan pada 22 Juli 2014 dari Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin Agoes Soenanto Prasetyo, SH MH membenarkan hal keluarnya SP3 itu, dan menerangkan bahwa perkara Muhidin dan Adriansyah (Aad) yang sementara dikenakan tindak pidana perdata dihentikan penuntutannya tertanggal 22 Juli 2014 ini.

Menurut Agoes, dasar penghentian penyidikan kasus keduanya ini karena kasus ini sudah pihaknya telaah, gelar perkara, dan ekspos di Kejaksaan Agung pula selama beberapa kali.

"Akhirnya disetujui pimpinan untuk dihentikan penyelidikannya, karena kita tidak mau gagal dalam tuntutan kalau diteruskan kasus ini kemeja hijau," ujarnya./e

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014