Momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Senin tanggal 17 Agustus tahun 2020 turut memberi berkah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan. 

139 WBP yang sudah memenuhi ketentuan perundangan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman terhitung sejak 17 Agustus 2020.

Pemberian remisi sendiri dilakukan secara simbolis oleh Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS berupa penyerahan SK kepada 2 perwakilan di sela pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan di halaman Kantor Bupati Batola, Senin (17/8). 

“Semoga bisa kembali ke masyarakat dengan baik serta berinteraksi secara normal sebagaimana masyarakat lainnya,” harap Noormiliyani. 

Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan, Andi Gunawan menerangkan, pihaknya mengusulkan 149 WBP untuk mendapatkan remisi namun hanya 139 yang mendapatkan surat keputusan remisi. 

Sementara 10 WBP lainnya, sebut dia,  belum mendapatkan surat keputusan karena berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. 

Gunawan menjelaskan, napi yang memperoleh remisi berhak memperoleh pemangkasan masa hukuman antara 1 hingga 6 bulan. 

Namun, jelas dia,  tidak termasuk WBP yang langsung bebas pasca mendapatkan remisi.

Gunawan menambahkan, selain pemberian remisi sejumlah WBP di Rutan Marabahan juga telah memperoleh hak asimilasi dan integrasi baik dengan pembebasan bersyarat (PB) maupun cuti bersyarat (CB). 

“Sejak April 2020 atau pasca penerbitan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 sudah 93 WBP yang diasimilasikan di Rutan Marabahan,” tandas Andi Gunawan. 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020