Balige, Sumut, (Antaranews Kalsel) - Limbah cair dari pabrik tapioka PT Hutahaean di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, dinilai telah melampaui baku mutu lingkungan kegiatan industri sehingga pemerintah setempat meminta operasional pabrik dihentikan sementara.
"Hasil limbah cair, terutama TSS yang dihasilkan PT Hutahaean telah melampaui baku mutu lingkungan yang diatur Kepmen LH nomor 51/Menlh/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertambangan Tobasa, Parulian Siregar di Balige, Senin.
Beroperasinya pabrik penghasil tapioka tersebut, kata dia, membuat warga Desa Gasaribu, Kecamatan Laguboti merasa resah karena limbah pabrik telah menghancurkan peternakan ikan di kolam dan sawah milik petani setempat.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah daerah setempat meminta manajemen Hutahaean segera melakukan penghentian sementara operasional kegiatan produksi, sampai air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu yang ditetapkan agar mencegah pencemaran.
Pencemaran limbah telah beberapa kali mengakibatkan terjadinya kasus kematian ikan di kolam milik petani. Sehingga, Pemkab Tobasa telah mengenakan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut.
Sanksi itu, menurut Parulian berupa teguran tertulis nomor 660/253/BLHP/2012 tanggal 23 April 2012 berdasarkan hasil pengujian laboratorium PT.Sucfindo terhadap limbah cair PT Hutahaean yang dinilai telah melampaui baku mutu lingkungan sesuai sampel yang dimabil pada 4 April 2012.
Dalam teguran tertulis itu, Hutahaean diwajibkan melaksanakan semua ketentuan yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL yang disetujui, serta melakukan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai surat pernyataan yang ditandatangani.
"Di samping itu, menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan kepada Badan Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Tobasa," kata Parulian.
Kabag Humas Pemkab Tobasa, Baktiar Simanjuntak menyebutkan, penghentian sementara operasional pabrik penghasil tapioka yang melampaui baku mutu lingkungan itu dituangkan dalam surat Bupati Tobasa nomor 660/300/BLHP/2014 tanggal 4 Juli 2014.
Menurutnya, penghentian dilakukan menindaklanjuti hasil pertemuan warga desa Gasaribu dengan sejumlah SKPD yang menuntut manajemen PT.Hutahaean memberikan ganti rugi atas kematian ikan di kolam masyarakat, akibat pencemaran air limbah pabrik tersebut.
"Pemkab Tobasa menyarankan pihak PT Hutahaean untuk segera memenuhi tuntutan masyarakat tersebut, mengingat selama empat tahun warga Gasaribu diresahkan limbah pabrik yang menyebabkan kerugian akibat kematian ikan serta menurunnya produktivitas hasil pertanian," kata Baktiar./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
"Hasil limbah cair, terutama TSS yang dihasilkan PT Hutahaean telah melampaui baku mutu lingkungan yang diatur Kepmen LH nomor 51/Menlh/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertambangan Tobasa, Parulian Siregar di Balige, Senin.
Beroperasinya pabrik penghasil tapioka tersebut, kata dia, membuat warga Desa Gasaribu, Kecamatan Laguboti merasa resah karena limbah pabrik telah menghancurkan peternakan ikan di kolam dan sawah milik petani setempat.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah daerah setempat meminta manajemen Hutahaean segera melakukan penghentian sementara operasional kegiatan produksi, sampai air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu yang ditetapkan agar mencegah pencemaran.
Pencemaran limbah telah beberapa kali mengakibatkan terjadinya kasus kematian ikan di kolam milik petani. Sehingga, Pemkab Tobasa telah mengenakan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut.
Sanksi itu, menurut Parulian berupa teguran tertulis nomor 660/253/BLHP/2012 tanggal 23 April 2012 berdasarkan hasil pengujian laboratorium PT.Sucfindo terhadap limbah cair PT Hutahaean yang dinilai telah melampaui baku mutu lingkungan sesuai sampel yang dimabil pada 4 April 2012.
Dalam teguran tertulis itu, Hutahaean diwajibkan melaksanakan semua ketentuan yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL yang disetujui, serta melakukan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai surat pernyataan yang ditandatangani.
"Di samping itu, menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan kepada Badan Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Tobasa," kata Parulian.
Kabag Humas Pemkab Tobasa, Baktiar Simanjuntak menyebutkan, penghentian sementara operasional pabrik penghasil tapioka yang melampaui baku mutu lingkungan itu dituangkan dalam surat Bupati Tobasa nomor 660/300/BLHP/2014 tanggal 4 Juli 2014.
Menurutnya, penghentian dilakukan menindaklanjuti hasil pertemuan warga desa Gasaribu dengan sejumlah SKPD yang menuntut manajemen PT.Hutahaean memberikan ganti rugi atas kematian ikan di kolam masyarakat, akibat pencemaran air limbah pabrik tersebut.
"Pemkab Tobasa menyarankan pihak PT Hutahaean untuk segera memenuhi tuntutan masyarakat tersebut, mengingat selama empat tahun warga Gasaribu diresahkan limbah pabrik yang menyebabkan kerugian akibat kematian ikan serta menurunnya produktivitas hasil pertanian," kata Baktiar./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014