Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus sembilan orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian Fasilitas Umum (Fasum) pada 28 Februari 2020 di Jalan Lingkar 30 Rt. 010 Kelurahan Batulicin.

"Sembilan orang yang berhasil kami amankan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di bawah tanah milik Dinas Perhubungan Tanah Bumbu," Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Reskrim AKP Andi M. Iqbal, di Batulicin Rabu.

Dia menjelaskan, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara menggalinya dan kerugian yang dialami oleh dinas terkait akibat kerusakan fasum tersebut diperkirakan mencapai Rp400 juta lebih.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami apa motif dari kasus tersebut, selain itu apakah masih ada pihak yang terlibat pencurian fasum di Tanah Bumbu.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu gulung kabel listrik
 dan tujuh karung kabel listrik yang sudah dikupas. Dan pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.

Iqbal sangat menyayangkan hal tersebut, seharusnya sebagai masyarakat kita harus ikut andil menjaga dan merawat fasilitas umum kepentingan bersama agar masyarakat lainnya merasa nyaman saat mengunakan fasilitas tersebut.

"Dalam menangani kasus ini kami akan profesional, dan akan kami tuntut pelaku sesuai dengan pasal yang berlaku," ujar AndI Iqbal.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat luas agar ikut megawasi apabila di lokasi tempat tingalnya terjadi kriminalitas segera dilaporkan melalui aplikasi Reserse Mobile Patroli (RMP).

"Cara mengunakan aplikasi tersebut, masyarakat yang sudah mendownload cukup menekan tombol darurat apabila yang bersangkutan mengalami atau melihat kejadian kriminalitas di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020