Martapura,  (Antaranews Kalsel) - Personel Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan menjaga Tempat Pemungutan Suara terjauh pada dua hari sebelum pelaksanaan pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden yang digelar, Rabu (9/7).


"Kami sudah menginstrusikan personel melaksanakan pengamanan di TPS terjauh sejak, Senin atau H-2 sehingga bisa mengetahui kondisi lapangan," ujar Kapolres Banjar, AKBP Daru Cahyono di Martapura, Senin.

Ia mengatakan, ada empat wilayah kecamatan yang letaknya jauh dari Martapura, ibukota Kabupaten Banjar yakni Kecamatan Paramasan, Telaga Bauntung, Simpang Empat dan Kecamatan Sungai Pinang.

Dijelaskan, pihaknya menempatkan personel pada empat kecamatan itu sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan disamping memberikan arahan agar menjalankan tugasnya sesuai aturan dan ketentuan.

"Pelaksanaan pengamanan TPS harus mengacu petunjuk dan arahan pimpinan dan setiap personel jangan bertindak di luar ketentuan serta melakukan koordinasi dengan pejabat maupun panitia pilpres," ucapnya.

Menurut dia, pihaknya juga sudah mengantisipasi kondisi situasional baik sebelum, saat maupun pasca pilpres melalui kegiatan cipta kondisi (cipkon) dengan operasi kewilayahan maupun� operasi secara terpusat.

"Selain operasi kepolisian, kami juga bersinergi menjalin kerja sama dengan instansi terkait seperti Kodim 1006 Martapura, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Satpol PP dan Dishub agar penanganan lebih baik," ujarnya.

Dikatakan, selain mengarahkan teknis pengamanan, pihaknya juga menekankan kepada seluruh personel Polres Banjar menjaga netralitas dalam pilpres dan jangan memihak kepada salah satu pasangan calon.

"Netralitas anggota Polri merupakan intruksi yang berlaku secara nasional dan ditekankan setiap pimpinan Polda di daerah termasuk jajaran kepolisian Resor Banjar sehingga kami minta personel netral," tegasnya

Ditambahkan, netralitas Polri dalam pilpres adalah tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis seperti memberikan dukungan baik lisan/tertulis atau memengaruhi keluarga memilih salah satu capres.

"Memihak salah satu pasangan calon, apalagi sampai mengarahkan atau memengaruhi orang lain agar memilih salah satu pasangan calon demi pribadi atau golongan, sangat tidak dibenarkan," katanya.***1***







(T.KR-YRZ/B/A029/A029) 07-07-2014 22:34:38

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014