Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Legislator Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, selesai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kotabaru, Kamis mengatakan, empat buah Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda tersebut, secara resmi berlaku per 1 Juli 2014 menyusul ditandatangani bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Empat Perda tersebut, Perda tentang izin lingkungan, Perda tentang pengelolaan penerangan jalan umum, Perda tentang pemberian nama fasilitas umum dan fasilitas umum tertentu milik pemerintah daerah, serta Perda tentang Penyelenggaraan penanggulangan bencana," ujar Irhami.

Irhami berharap, dengan disahkannya Perda tersebut segala upaya pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan demi kemajuan Kotabaru secara keseluruhan.

"Selanjutnya saya instruksikan kepada semua SKPD terkait sesuai dengan tupoksinya masing-masing agar dapat melaksanakan dan mengimplementasikan Perda ini setelah nantinya diundangkan dalam lembaran daerah," kata Irhami.

Sebelum disahkan dan ditandatangani bersama, empat buah Raperda tersebut diserahkan kepada tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kotabaru.

Pansus I yang diketuai Nurul Kencana Sari dengan 11 anggota, bertugas membahas Raperda tentang tentang Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kotabaru.

Sementara Pansus II yang beranggotakan 11 orang dengan ketua Muhammad Faruk, bertugas mengodok dan membahas Raperda tentang Perda tentang izin lingkungan, dan Perda tentang pengelolaan penerangan jalan umum.

Sedangkan Pansus III yang dipimpin Sukardi sebagai ketua berikut 11 anggota, bertugas membahas Raperda tentang pengelolaan penerangan jalan umum di Kotabaru.

Pewarta: Oleh Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014