Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Sealatan, tertunda karena masih dalam Pandemi Global COVID-19, yang mengakibatkan 19 desa akan dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs).

Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, Urai Nur Iskandar, bahwa penundan tersebut dilakukan karena selain masih dalam masa Pandemi Global COVID-19, juga adanya rasionalisasi anggaran yang membuat penyelenggaraan Pilkades belum bisa dilaksanakan.

"Sejatinya pelaksanaan Pilkades untuk 19 desa di antaranya Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Desa Mangkayahu, Lok Batung, Lamida Bawah dan Sungai Ketapi pada Kecamatan Paringin, serta desa lainnya, akan dilaksanakan pada November 2010," tuturnya.

Namun karena sejumlah pertimbangan, penundaan pun direncanakan hingga tahun 2021, sehingga tahapan pun akan dimulai enam bulan sebelumnya.

Dikatakan, pada 19 desa yang ditunda pelaksanaan pilkadesnya, untuk sementara jabatan kepala desa diduduki oleh Pjs apabila masa jabatan kepala desanya telah selesai. Terlebih rata-rata masa jabatan berakhir pada Bulan Desember 2020.

"Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Sealatan, tertunda karena masih dalam Pandemi Global COVID-19, yang mengakibatkan 19 desa akan dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs).

Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, Urai Nur Iskandar, bahwa penundan tersebut dilakukan karena selain masih dalam masa Pandemi Global COVID-19, juga adanya rasionalisasi anggaran yang membuat penyelenggaraan Pilkades belum bisa dilaksanakan.

"Sejatinya pelaksanaan Pilkades untuk 19 desa di antaranya Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Desa Mangkayahu, Lok Batung, Lamida Bawah dan Sungai Ketapi pada Kecamatan Paringin, serta desa lainnya, akan dilaksanakan pada November 2010," tuturnya.

Namun karena sejumlah pertimbangan, penundaan pun direncanakan hingga tahun 2021, sehingga tahapan pun akan dimulai enam bulan sebelumnya.

Disebutkannya, pada 19 desa yang ditunda pelaksanaan pilkadesnya, untuk sementara jabatan kepala desa diduduki oleh Pjs apabila masa jabatan kepala desanya telah selesai. Terlebih rata-rata masa jabatan berakhir pada Bulan Desember 2020.

"Saat masa jabatan kepala desa habis, untuk mengisi kekosongan pejabat pemerintahan desa, kami akan menempatkan Pjs yang nantinya diisi oleh Aparatus Sipil Negara (ASN)," ungkapnya.

Lebih lanjut ucap Urai, layaknya pergantian kepemimpinan daerah, kepala desa pun nantinya akan menyampaikan laporan pertanggung jawaban di akhir masa jabatan. Hal itu juga akan diverifikasi dan dievaluasi, lalu dilanjutkan oleh pada kepala desa baru," ungkapnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020