Direktur Legal PT Parembe Nur Waqib mengatakan, PT Parembe mengalami kerugian ratusan miliar rupiah akibat pembangunan Pelaihari City Mall dihentikan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

"Akibat pemberhentian pembangunan Pelaihari City Mall, PT Parembe  mengadukan permasalahan ini ke Bareskrim Mabes Polri Nomor : LP/B/0409/VII/2020/Bareskrim , tanggal 23 Juli 2020,"ujar Nur Wakib, saat jumpa pers, Jum'at (24/7). 

Menurut Nur Waqib, pertimbangan laporan itu juga dikarenakan akhir-akhir ini terjadinya simpang siur informasi yang mengakibatkan PT Parembe mengalami kerugian materil dan moril.

Bahkan, sebut dia, hasil pertemuan dengan pemerintah diwakili oleh sekretaris daerah sudah cukup baik, akan tetapi beberapa waktu lalu bupati  telah memberikan opini yang tidak benar, sehingga informasi menjadi berkembang.

"Ini sudah bukan masalah perijinan lagi, sebab kami sudah mengajukan perijinan tetapi tidak diproses sampai sekarang,"ungkapnya.

Untuk masalah tanah, jelas dia, sudah diganti rugi atau pembebasan dengan beberapa pihak.

"Dengan kejadian tersebut, kerugian kami selain materiil juga kepercayaan investor menjadi berkurang kepada kami," tandas Nur Waqib.
Pembangunan Pelaihari City Mall sementara dihentikan Pemkab Tanah Laut karena alasan belum memiliki IMB.Foto: Antaranews Kalsel/Arianto.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020