Otoritas Qatar pada Rabu melonggarkan pembatasan COVID-19, yang mengizinkan warga negara dan pemegang izin tinggal menetap bepergian ke luar negeri dan kembali kapan saja mulai 1 Agustus.

Pelonggaran itu juga mencakup warga negara di luar negeri yang hendak pulang ke tanah air.

Kantor penghubung pemerintah (GCO) mengatakan kedatangan dari negara berisiko rendah COVID-19 diharuskan menjalani tes di bandara dan menandatangani kesanggupan untuk melakukan karantina di rumah selama sepekan, seperti dilaporkan Kantor Berita QNA di akun Twitter, mengutip pernyataan GCO.

Menurut GCO, daftar negara berisiko rendah COVID-19 akan dirilis di situs Kementerian Kesehatan Masyarakat dan akan diperbarui setiap dua pekan.

Baca juga: Qatar dedikasikan stadion baru untuk para pejuang terdepan lawan COVID-19

Para pendatang dari negara berisiko rendah, yang memiliki sertifikat bebas COVID-19 dari pusat pengujian terpercaya dalam 48 jam perjalanan tidak perlu melakukan tes di bandara.

Langkah tersebut diterapkan sebagai tahap ketiga dari rencana empat tahap untuk mencabut pembatasan COVID-19 mulai Agustus.

Sejauh ini Qatar melaporkan 107.430 kasus positif, 160 kematian serta 104.191 pasien sembuh COVID-19.

Sumber: Reuters

Baca juga: Qatar akan mencabut karantina wilayah mulai 15 juni

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020