Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislator Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengancam mencabut izin operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Raya Investindo (BRI), jika tidak menghadiri undangan DPRD dan masyarakat, terkait program Corporate Sosial Responcibility (CSR).


Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Masdar, Rabu mengatakan, pihaknya kecewa terhadap sikap perusahaan yang terkesan `meremehkan aspirasi masyarakat.

Pasalnya pihak PT. BRI sempat tidak menghadiri acara dengar pendapat bersama di kantor dewan pada 9 Juni 2014.

"Rapat dengar pendapat dilanjutkan dengan agenda baru yakni tanggal 16 Juni, namun lagi-lagi kekecewaan bagi dewan dan masyarakat Kecamatan Pulau Laut Barat tempat beroperasinya BRI yang menuntut pelaksanaan CSR, sebab perusahaan hanya mengutus staf yang tidak bisa mengambil keputusan," ujar Masdar dengan nada tinggi.

Padahal dalam pertemuan yang dihadiri Camat Pulau Laut Barat, sejumlah kepala desa dan perwakilan masyarakat tersebut diharapkan dapat membuahkan hasil, namun ketidak hadiran unsur pimpinan dari BRI, sehingga perlu diagenda ulang yakni 24 Juni 2014.

Terkait dengan jadwal dengar pendapat tersebut, Masdar mengaku akan bersikap keras kepada perusahaan, agar BRI mengutus seseorang yang berkompeten dengan kewenangan mengambil keputusan. Untuk itu melalui sekretaris dewan, undangan DPRD ditujukan khusus kepada BRI.

Lebih lanjut, praktisi partai PDIP ini mengungkapkan, sebenarnya substansi tuntutan masyarakat sangatlah wajar dan normatif, yakni minta disediakan angkutan sekolah bagi anak-anak mereka dari dan ke sekolah melalui program CSR.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk Perda yang mengatur, sudah menjadi kewajiban untuk menyalurkan CSR yang peruntukannya berorientasi pada sesuatu yang dibutuhkan masyarakat di sekitar operasional perusahaan," tandasnya seraya menjabarkan sedikitnya alokasi program CSR lima persen.

Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi BRI untuk tidak menyalurkan program CSR bagi masyarakat, apalagi diketahui perusahaan perkebunan sawit tersebut telah beroperasi puluhan tahun di Bumi Saijaan ini.

Sikap tegas juga dilontarkan Ketua DPRD Kotabaru, H Alpidri Supian Noor yang meminta sikap positif perusahaan terhadap tuntutan masyarakat tersebut.

  "Hal yang sangat wajar kalau masyarakat setempat menuntut peran BRI bagi kepentingan umum, mengingat perusahaan itu telah berusaha dan mengambil keuntungan dari daerah mereka, apalagi dasar hukumnya sudah jelas yakni Perda yang diterbitkan bersama dewan dan pemkab," paparnya.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014